Adsense Indonesiaadsads

Jumat, 20 Mei 2011

Mengubah Smadav 8.5 jadi proooo


Alhamdulillah sekarang Smadav telah merilis versi baru 2011 yaitu Smadav versi 8.5.

Buat kamu yang ingin mendownload Smadav terbaru silakan download disini gratis. bagi yang ingin menjadikan smadav 8.5 free jadi pro bisa pakek SM berikut ini:


Name : gieterror
Key : 995899338997

Nama : MW
Key : 995299547400

Nama : Modernw4r3
Key : 088800403080

Cara memasukkan Key Smadav 8.5 Pro : Masuk ke form SMADAV lalu klik Settings dan ketikkan "anti-bajakan" (tanpa tanda kutip) ke dalam isian name, kosongkan pada bagian key, lalu klik register lalu keluar bacaan GAGAL MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN! atau SUKSES MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN! seterusnya masukkan nama dan serial number yang ada diatas tadi ,silakan pilih salah satu, Selamat Mencoba

Download smadav 8.5 dan serinya disini gratis, sebagai gantinya cuma klik iklan dibawah ini aja

Jangan Lupa Klik Iklannya untuk ucapaan Terima Kasih

Kamis, 05 Mei 2011

SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISETUJUI dan YANG TIDAK DISETUJUI ULAMA'

1. SUMBER HUKUM-HUKUM YANG DISETUJUI
1) AL-QUR’AN
a) Al Khawashah (Istimewa)
Secara bahasa Al-Qur’an artinya “bacaan”, sedangkan menurut istilah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril secara berangsur-angsur. Al-Qur’an diturunkan sebagai pedoman dasar bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Keistimewaan lainnya yaitu sesuai dengan firman Allah yang artinya : Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an itu dan Kami pula yang memeliharanya.
b) Kehujahan
Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah hujah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya dari Allah dan tidak diragukan lagi tentang keabsahannya. Adapun bukti bahwa Al-Qur’an itu diturunkan oleh Allah adalah tidak ada orang yang sanggup mendatangkan ayat yang seperti Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Qashah ayat 49
Katakanlah: "Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan Al Quran) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar". (QS.28 : 49)
Ayat lain yang menerangkan tentang ketidaksangggupan manusia membuat ayat yang seperti Al-Qur’an adalah Surat Huud ayat 13
“bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar". (QS. Huud : 13)
Maka dari itu, tidak diragukan lagi bahwa Al-Qur’an benar-benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia.



c) Macam-macam Hukumnya
Dalam Al-Qur’an terdapat tiga macam hukum, yaitu :
 Hukum I’tiqadiah, yaitu hukum yang bersangkutan dengan apa-apa yang diwajibkan kepada mukallaf tentang i’tiqadnya kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan hari akhir.
 Hukum Khulqiah, yaitu huku yang bersangkutan dengan apa yang diwajibkan kepada mukallaf akan meningkatkan moral, budi pekerti, adap sopan santun dan menjauhkan diri dari sikap yang tercela.
 Hukum Amaliah, yaitu hukum yang bersangkutan dengan apa yang bersumber dari perkataan, perbuatan, perjanjian dan segala macam tindakan. Hukum amaliah ini dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu :
Hukum tentang ibadah, yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Hukum tentang mu’amalat, perjanjian, hukuman, kejahatan dll, selain termasuk ibadat juga bertujuan untuk mengatur hubungan mukallaf dengan sesama.

2) AS-SUNNAH
a) Pengertian
Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rosul baik yang berupa perkataan (sunah qauliah), perbuatan (sunah fi’liah) dan ketetapan (sunah takririah).
b) Kehujahannya
Bukti bahwa As-sunnah itu adalah hujah terhadap orang-orang mukmin, dan hukum-hukum As-sunnah itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya dari Rosul dan tidak diragukan lagi tentang keabsahannya sebagai penjelasan dari isi Al-Qur’an yang mana isi tersebut tidak dapat difahami secara tekstual.

3) IJMA’
a) Definisi
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal. Menurut istilah ijma' ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma'.
b) Kehujjahan
Kehujjahan ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran :
• Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 59 :

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (QS. An-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Dalam ayat lain dalam Surat Ali Imron ayat 103 :

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma' (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.

• AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya :
"umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
• Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu.
Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu.
Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
c) Macam-macam Ijma’
Sekalipun sukar membuktikan apakah ijma' benar-benar terjadi, namun dalam kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma'. Diterangkan bahwa ijma' itu dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap segi terdiri atas beberapa macam.
Ditinjau dari segi cara terjadinya, maka ijma' terdiri atas:
1. ljma' bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan. Ijma' bayani disebut juga ijma' shahih, ijma' qauli atau ijma' haqiqi;
2. Ijma' sukuti, yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya. Ijma' seperti ini disebut juga ijma' 'itibari.
Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada:
1. ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu adalah qath'i diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain;
2. ljma' dhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu dhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma' yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma'-ijma' itu ialah:
1. Ijma' sahabat, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2. Ijma' khulafaurrasyidin, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma' tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3. Ijma' shaikhan, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4. Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5. Ijma' ulama Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.




4) QIYAS
a) Definisi
Qiyas secara bahasa : Pengukuran dan Penyamaan. Sedangkan menurut istilah adalah "Menyamakan cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum dikarenakan berkumpulnya sebab yang sama antara keduanya."
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Al Maidah:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
a. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
b. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
c. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
b) Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. An Nisa’:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan. Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.

2. SUMBER HUKUM-HUKUM YANG TIDAK DISETUJUI
1. ISTIHSAN
a) Definisi Istihsan
Secara bahasa Istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diakui. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih Istihsan ialah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntunan qiyas yang jail kepada tuntunan qiyas yang khafy, atau dari hukum kuli kepada hukum pengecualian dikarenakan ada dalil yang membenarkannya.
b) Macam-Macam Istihsan
 Memenangkan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) karena ada sesuatu dalil.
 Pengecualian kasusitis (juz’iyah) dari suatu hukum kuli (umum) dengn adanya suatu dalil.
c) Kehujahan Istihsan
Pada hakikatnya Istihsan bukanlah sumber hukum yang bisa berdiri sendiri, karena dalam penetapan hukum yang berdasarkan Istihsan harus ada faktor-faktor yang memenagkannya sebagai dalil yang dapat membenarkannya atau dengan jalan istislah. Dengan cara demikian jati para mujtahid menjadi tenang.
Orang-orang yang mempergunakan hujjah berupa Istihsan, mereka ini kebanyakan dari Ulama pengikut imam hanafi, maka dalil mereka terhadap kehujahannya ialah bahwasanya beristidlal dengan Istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau ia merupakan pentajrihan suatu qiyas yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemaslahatan mursalah (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.
d) Kesamaran Orang yang Tidak Menggunakan Hujjah
Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat berkata:”Barang siapa yang mempergunakan dalil istishan, ia tidaklah kembali pada semata-mata perasaanya dan kemauanya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang telah ia ketahui daripada tujuan Syar’i secara keseluruhan pada berbaagai contoh hal yang diajukan, sebagaimana beberapa hal yang menurut qiyas, hanya saja hal itu akan membawa kepada hilangnya kemaslahatannya daari satu segi lainya ia bisa mendatangkan kerusakan.”
2. MASLAHAH MURSALAH
a) Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa Mashlahah Mursalaah merupakan yang mutlak. Sedangkan menurut istilah para ulama Ushul Fiqih, Mashlahah Mursalaah ialah Sesuatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyari’atkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukan eksistensinya atas pengakuanya atau penulakannya.
Mashlahah Mursalaah disebut juga mutlak, karena ia tidak terikat oleh dadil yang mengakuinya atau dalil yang membaatalkanya.misalnya ialah kemaslahatan yang karenanya para sahabat mensyari’atkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian di tangan pemiliknya dan memungut pajak terhadap tanah itu di daearah yang mereka taklukan ,atau lainya yang termasuk kemaslahatan yang dituntut oleh keadaan-keadaaan darurat, berbagai kebutuhan, atau berbagai kabaikan, namun belum disysri’atkan hukumnya,dan tidak ada bukti syara’ yang menunjukan terhadap pengakuannya atau pembetalannya.


b) Kehujjahan Maslahah Mursalah
Mashlahah Mursalaah bisa dijadikan hujjah jika ada suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash ijma’ ataupun qiyas. Hal ini terjadi dan akan terus berjalan karena masalah-masalah umat akan selalu baru dan tidak ada habisnya sampai akhirzaman, dan adanya langkah para sahabat, tabi’in, dan para mujtahid dalam menyelesaikan masalah dengan menggunakan pertimbangan Mashlahah mursalah.
c) Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
o Berupa maslahat yang sebenarnya.
o Merupa maslahah yang bersifat umum.
o Pembentukan hukum bagi mashlaha tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan ijma’.
d) Alasan Yang Menulak Adanya Maslahah Mursalah
Karena Syari’at telah memelihara segala kemaslahatan manusia dengan nash-nasnya dan dengan petunjuknya berupa qiyas. Syar’i tidaklah membiarkan ummat manusia dengan sia-sia, dan tidak pula membiarkan kemaslahatan apapun tanpa ada penunjuk kepada pentasyri’iannya.
Karena pembentukan hukum atas dasar kemutlakan kemaslahatan berarti membuka pintu untuk hawa nafsu orang yang menurutinya, baik dari kalangan peneguaasa, amir, dan para mufti.
3. ISTISHAB
a) Pengertian Istishab
Menurut bahasa Istishab diartikan al-mushahabah yang bermakna persahabatan atau istimraru al-Suhbati berarti berlangsungnhya persahabatan. Sedangkan menurut istilah Istishab adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahan keadaan tersebut. Atau ialah menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaanya itu, sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahannya.
b) Bentuk-Bentuk Istihsab
• Nafi’, yaitu dalam keadaan kosong tidak terdapat hukum didalamnya.
• Tsubut, yaitu kedaan dimana pernah ada hukum didalamnya.

c) Kehujjahan Istihsab
Dalam masalah penetapan hukum Istishab merupakan akhir dalil Syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetehui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya.Maka para ahlili Ushul Fiqih berkata: “Sesungguhnya Istishab merupakan akhhir tempat beredaenya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang merubahnya.”
Seseorang yang mengetahui terdapat orang seseorang yang hidup pada saat itu, maka ia menetapkan kehidupan dan mendasarkan berbagai tindakanya atas kehidupan ini, sehingga ada dalil yang menunjukan terhadap kematiannya.
d) Kaidah Istihshab
ما يثبت با ليقين لا يزول با لشك
“apa yang ditetapkan oelh sesuatu yang meyakinkan, makan tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meregukan.”
الل صل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
“asal sesuatu itu adalah ketetapan yang telah ada menurut keadaan semula sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubah.”
الا صل فى الاشياء الا با حة
“hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh.”
الا صل الا نسان البراءة
“yang asal pada manusia itu bebas.”

e) Pembagian Istihshab
Baraah Ashishab, maksudnya adalah pada dasarnya sebelum adanya hukum yang mengubahnya.
Ishtishab Al Sifah, yang merupakan sifat yang menetapkan Hukum Syara’.

4. ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM
a) Pengertian Adat
Dilihat dari segi bahasa, Adat berawal dari bahasa عرف – يعرف - عرفا yang bermakna sesuatu yang telah dikenal oleh banyak orang dan telah menjadi tradisi mereka, baik berupa perbuatan, perkataan atau keadaan meninggalkan.
Ia juga disebut: Adat. Sedangkan menurut istilah para ahli syar’i, tidak ada paerbedaan antara Adat dan adat kebiasaan. Maka Adat yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia terhadap jual beli, dengan cara saling memberikan tanpa ada shigat lapdziyyah. Sedangkan Adat yang bersifat pemutlakan lafadz “al-Walad” terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan saling pengertian mereka untuk tidak memutlakan lafadz “al-Lahm” terhadadp ikan.
b) Macam-Macam Adat
Dilihat dari baik dan buruknya
• ’Urf yang Shahih dan ’Urf yang Fasid
Dilihat dari sumber timbulnya
• Urf Qauly dan Urf Fi’ly
Dilihata dari lingkup penngunakannya
a) Urf Umum dan Urf Khusus
c) Kedudukan Adat dalam Menetapkan Hukum
Adat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menetapkan hukum disuatu daerah tertentu, karena disetiap wilayah tentunya mempunyai perbedaan kebiasaan yang signifikan, atau perbedaan yang disebabkan karena adanya perubahan zaman. Hal ini bisa dilakukan tentu saja jika Adat tersebut tidak fasid (yang tidak bertentangan dengan Hukum Syara’). Lebih jelasnya disini ada syarat-syarat yang harus juga diperhatikan dalam menentukan hukum berdasarkan Adat.
d) Syarat-Syarat Penetapan Adat Sebagai Hukum
• Adat mengandung maslahat dan dapat diterima akal
• Adat tidak bertentangan dengan Syara’







KESIMPULAN


1. Hukum Islam yang disetujui ada 4 macam yaitu :
a) Al-Qur’an;
b) As Sunnah (Hadits);
c) Ijma’; dan
d) Qiyas
2. Hukum Islam yang tidak disetujui ada 4 yaitu :
a) Istihsan
b) Maslahah Mursalah
c) Istishab
d) Adat Istiadat







DAFTAR PUSTAKA


Abbas, Dr. Ahmad Sudirman, M.A. 2003. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV. Banyu Kencana.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2005. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqih. Penerjema


Download makalah jadinya disini gratisss boz...

klik iklanya untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!

PSIKOLOGI BELAJAR (Berfikir)

A. PENGERTIAN BERPIKIR
Berpikir merupakan daya yang paling utama dan ciri khas yang membedakan manusia dengan hewan. Manusia dapat berpikir karena manusia mempunyai bahasa sedangkan hewan tidak mempunyai. Ada yang mengatakan hewan mempunyai bahasa akan tetapi bahasa hewan bukanlah bahasa seperti bahasa yang digunakan oleh manusia melainkan bahasa “instink”.
Singkatnya, manusia memiliki dan mampu berbahasa maka manusia berpikir, karena bahasa adalah alat terpenting bagi berpikir. Karena eratnya hubungan antara bahasa dan berpikir Plato pernah mengatakan dalam bukunya (Sophistes) “berbicara itu berpikir yang keras (terdengar) dan berpikir itu adalah berbicara batin”
Berpikir adalah satu keaktipan pribadi manusia yang mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan. Kita berpikir dengan tujuan untuk menemukan pemahaman terhadap sesuatu yang kita kehendaki.
Ciri yang paling utama dari berpikir adalah adanya Abstraksi, yang artinya anggapan lepasnya kualitas atau relasi dari benda-benda,kejadian-kejadian dan situasi-situasi yang mula-mula dihadapi sebagai kenyataan. Dalam arti sempit berpikir adalah meletakkan atau mencari hubungan antara abstraksi-abstraksi. Dalam hal ini berpikir erat hubungannya dengan daya-daya jiwa yang lain seperti :



a. Tanggapan, memegang peranan penting dalam berfikir, meskipun adakalanya dapat menggangu jalannya berpikir.
b. Ingatan merupakan syarat yang harus ada dalam berpikir, karena memberikan pengalaman-pengalaman dari pengamatan yang sudah lampau.
c. Pengertian merupakan hasil dari berpikir yang dapat memberi bantuan yang besar dalam proses berpikir.
d. Perasaan merupakan dasar yang mendukung suasana hati atau sebagai pemberi keteragan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah.




B. PENDAPAT BEBERAPA ALIRAN PSIKOLOGI tentang BERPIKIR
Ada beberapa aliran psikologi yang berpendapat tentang berpikir antara lain :
1. Psikologi Asosiasi berpendapat bahwa berpikir merupakan jalannya tanggapan-tanggapan yang dikuasai oleh hukum asosiasi. Menurut aliran psikologi asosiasi bahwa alam kejiwaan yang paling penting adalah terjadinya, tersimpannya dan bekerjanya tanggapan-tanggapan tersebut. Tanggapan-tanggapan merupakan unsur paling sederhana dan dasar dari semua aktifitas kejiwaan manusia. Pendapat ini kemudian menimbulkan pendidikan dan pengajaran intelektualitas dan verbalistis. Tokoh yang terkenal dalam aliran ini adalah John Locke (1632 – 1704) dan Herbart (1771 – 1841).
2. Aliran Behaviorisme, berpendapat bahwa Berpikir adalah gerakan-gerakan reaksi yang dilakukan oleh urat syaraf dan otot-otot bicara seperti halnya bila kita megucapkan buah pikiran. Dapat disimpulkan bahwa pendapat Behaviorisme berpikir adalah berbicara sedangkan unsur paling sederhana dan dasar dalam kejiwaan manusia adalah Refleks. Refleks adalah gerakan atau reaksi tak sadar yang disebabkan adanya perangan dari luar. Dalam penyelidikannya, aliran behaviorisme hanya mau tahu soal tingkah laku manusia saja, sedangkan gejala psikis yang mungkin terjadi adalah akibat dari adanya perubahan-perubahan jasmani sebagai reaksi perangsang-perangsang tertentu.
Akibatnya banyak orang yang tidak menyetujui pendapat Behaviorisme karena manusia bukan sekedar mesin reaksi seperti robot yang hanya bertindak dan berbuat jika ada rangsangan dari luar. Begitu pula pendapat tentang berfikir,bahwa kadang-kadang dalam pekerjaan berpikir dapat dilihat atau didengar adanya berbicara, tetapi dalam kenyataannya bahwa orang bersenandung dapat sambil berfikir tentang sesuatu. Kita memandang berpikir sebagai aktifitas rohani yang sebenarnya, yang kadang disertai gejala-gejala jasmani. Tetapi gejala-gejala tersebut bukan termasuk hal yang esensiat dalam keaktifan berpikir.
3. Psikologi Gesalt, pendapat ini berlawanan dengan pendapat Behaviorisme, yaitu berpikir merupakan keaktifan psikis yang abstrak, yang psosesnya tidak dapat diamati dengan alat indra manusia.
4. Dari pendapat ahli Psikologi Gesalt, makapara ahli Psikologi sekarang sependapat bahwa proses berpikir pada taraf yang tinggi pada umumnya melalui tahapan sebagai berikut :

a) Timbulnya masalah,kesulitan yang harus dipecahkan;
b) Mencari dan mengumpulkan fakta-fakta yang dianggap ada hubungannya dengan pemecahan masalah tersebut;
c) Taraf pengolahan, fakta diolah dan dicerna;
d) Taraf penemuan, menemukan cara memecahkan masalah;
e) Menilai, menyempurnakan dan mencocokan hasil pemecahan.
Catatan, bahwa jalanya berpikir itu ditentukan oleh bermacam-macam faktor, adapun faktor-faktor tersebut yaitu bagaimana seseorang memahami suatu masalah, situasi yang sedang dialami seseorang dan situasi luar yang dihadapi, pengalaman-pengalaman orang tersebut, serta kecerdasan orang tersebut.

C. MACAM-MACAM CARA BERPIKIR
Dari penjelasan diatas berpikirorang mengolah, mengoraganisasikan bagian-bagian dari pengetahuannya, sehingga pengalaman dan pengetahuan yang tidak teratur menjadi tersusun menjadi kebulatan yang dapat dipahami. Dalam hal ini orang dapat mendekati masalahtersebut dalam beberapa cara :
1. Berpikir Induktif
Berpikir induktif adalah suatu proses dalam berfikir yang berlangsung dari khusus menuju yang umum. Artinya mencari sifat/cirri tertentu dari berbagai fenomena kemudian menarik kesimpulan bahwa sifat-sifat itu terdapat pada semua jenis fenomena.
Tepat tidaknya kesimpulan (cara berpikir) yang diambil secara induktif tergantung kepada sampel fenomena yang diambil. Makin banyak jumlah sampel yang diambil maka semakin besar pula validitas dari kesimpulan tersebut, begitu sebaliknya.
2. Berpikir Deduktif
Berpikir deduktif adalah suatu proses berpikir yang berlangsung dari umum menuju yang khusus. Cara perpikir ini, orang bertolak dari teori, prinsip atau kesimpulan yang dianggapnya benar dan sudah bersifat umum. Sebagai contohnya:
• Semua manusia akan mati (kesimpulan umum)
• Anam adalah manusia (kesimpulan khusus)
• Anam akan mati (Kesimpulan Deduktif)
Selain itu adapula kesimpulan deduktif yang tidak dapat diterima kebenarannya atau biasa disebut silogisme semu.
Sebagai contoh :
 manusia bernafas dengan paru-paru (Kesimpulan umum)
 Anjing bernafas dengan paru-paru (kesimpulan khusus)
 Oleh karena itu Anjing adalah manusia (Kesimpulan yang salah)
3. Berpikir Analogis
Berpikir analogis adalah berpikir dengan jalan menyamakan atau membandingkan dari fenomena-fenomena yang oernah dialaminya. Cara berpikir ini beranggapan bahwa kebenaran dari fenomena yang dialami berlaku pula pada fenomena yang sekarang. Cara berpikir ini kebanarannya kurang dapat dipercaya karena ditentukan olehfaktor kebetulan bukan berdasarkan perhitungan yang tepat, dengan kata lain validasi kebenarannya sangat rendah.

D. HASIL-HASIL PENYELIDIKAN TENTANG BERPIKIR
Berikut ini akan kita kemukakan beberapa pendapat dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh ahli psikologi terhdap proses berpikir manusia, antara alain :
a. Oswald Kulpe dan kawan-kawannnya, mengadakan eksperimen terhadap mahasiswa dengan menggunakan metode instropeksi-eksperimental, dan mendapat kesimpulan :
1) Bahwa di dalam manusia terdapat gejala-gejala psikis yang tidak dapat diragukan, selain itu kesan-kesan dan tanggapan-tanggapan yang diperoleh alat indra masih ada geljala yang lebih abstrak serta tidak dapat diragukan. Hal demikian terjadi karena faktor waktu berpikit orang tersebut.
2) Bahwa waktu berpikir, pribadi seseorang berperan sangat penting dan bukan faktor yang pasif melainkan faktor yang mengemudikan semua perbuatan sadar.
3) Bahwa berpikir mempunyai arah tujuan yang tertentu dan tujuan tersebut dipengaruhi oleh masalah yang harus dipecahkan.
b. Frohn dan kawan-kawannya, melakukan penyelidikan tentang proses dan perkembangan berpikir pada anak-anak terbelakang dan membandingkannya dengan anak-anak yang normal, sehingga menyimpulkan :
? Berfikir adalah bekerja dengan unsure-unsur yang abstrak dan bergerak kea rah yang ditentukan oleh masalah yang dihadapi. Tetapi pada anak-anak terbelakang dalam berpikir tidak dapat melepaskan diri dari tanggapan-tanggapan kongkret sehingga mereka tidak dapat membentuk pikiran yang logis dan umum.
? Bahwa di dalam kesadaran manusia dibedakan adanya tiga tingkatan (niveau kesadaran)
1. Tingkat lukisan kongkret, dalam tingkat ini tanggapan khusus terjadi karena pengamatan indra sifatnya masih kongkret. Kesadaran akan hubungan antara tanggapan-tanggapan belum ada.
2. Tingkat Skematis, dalam tingkatan ini tanggapan tidak kongkret lagi, melainkan sudah mempunyai lukisan-lukisan umum serta hubungan antara tanggapan dengan yang lain telah ada.
3. Tingkat Pengertian Abstrak, dalm tingkat ini pengertian-pengertian telah terbagi dalam golongan yang sifatnya abstrak. Alam pikirannya penuh dengan pengertian umum dan kekuatan jiwa ialah menyusun pengertian-pengertian tersebut yang ditentukan oleh permasalahn yang dihadapi.
Semua niveau memegang peranan berganti-ganti dalam kesadaran kita juga pada waktu orang berpikir.
c. Otto Selz dan Willwoll, mengambil kesimpulan terhadap peranan tanggapan dalam proses berpikir :
Selz : Bahwa tanggapan-tanggapan kongkret tidak mempengaruhi dalam proses berpikir dan tidak pulan merintangi jalannya berpikir.
Willwoll : Bahwa tanggapan kongkret dapat mengganggu jalannya berpikir dan tanggapan kongkret baru berguna setelah bagian yang tidak diperlukan hilang dari jiwa kita sehingga hanya sarinya yang asli saja.
Selz dan kawannya: berpikir adalah soal kecapakan menggunakan metode-metode menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Prof. Kohnstamm: menyatakan bahwa berpikir adalah mempelajari cara-cara mengolong-golongkan pengalaman yang ada pada jiwa, sehingga pengalaman yang banyak dan tidak teratur menyadi tersusun merupakan kebulatan yang mudah dipahami.
d. Dari hasil penyelidikan diatas berpengaruh terhdap perbaikan cara-cara mendidik dan mengajar di sekolah. Di dalam mendidik dan mengajar tidak hanya memberikan pengetahuan yang banyak ke dalam otak anak melainkan anak harus diajak berpikir yang baik. Agar anak dapat berpikir yang baik kita perlu memberikan :
1. Pengetahuan Siap (Parate Kennis) yaitu pengetahuan pasti yang sewaktu-waktu siap untuk dapat digunakan .
2. Pengertian yang berisi, yang mengandung arti dan benar-benar dimengerti oleh anak.
3. Melatih kecakapan membentuk skema, yang memungkinkan berpikir secara teratur dan skematis.
4. Soal-soal yang mendorong anak untuk berpikir. Dalam hal ini faktor motivasi sangat berperanan penting.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
1. Berpikir adalah satu keaktipan pribadi manusia yang mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan.
2. Berpikir erat hubungannya dengan daya-daya jiwa yang lain seperti :
a. Tanggapan, c. Pengertian
b. Ingatan d. Perasaan
3. Aliran psikologi yang berpendapat tentang berpikir :
a. Aliran Psikologi Asosiasi
b. Aliran Behaviorisme,
c. Psikologi Gesalt
d. Ahli Psikologi
4. Ada beberapa Macam Cara Berpikir
a) Berpikir Induktif
b) Berpikir Deduktif
c) Berpikir Analogis
5. Para ahli yang melakukan penyelidikan tentang berpikir, yaitu :
1) Oswald Kulpe dan kawan-kawannnya,
2) Frohn dan kawan-kawannya,
3) Otto Selz dan Willwoll,
4) Selz dan kawannya:
5) Prof. Kohnstamm:
B. SARAN
Sebagai makhluk Allah SWT yang menjadi khalifah di muka bumi, kami sarankan untuk berpikir baik guna untuk meningkatkan kemampuan kita di dunia dan sebagai bekal kita nanti akhirat.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ngalim Purwanto, M, Psikologi Pendidikan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2007


Download filenya di sini

Jangan lupa klik iklan di bawah ini untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!

PERKEMBANGAN DALAM MASA BAYI

PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN DALAM MASA BAYI

A. Perkembangan dalam masa bayi
Proses perkembangan jasmani dan rohani anak sudah dimulai sejak di dalam kandungan, bukan dimulai sejak dari saat lahir. Sehingga pada waktu lahir kemampuan otak telah terbentuk 50% dan kemampuan tersebut akan bertambah sampai usia 5 tahun. Pertumbuhan dan perkembangan otak sangat tergantung pada kesehatan anak tersebut.
Perkembangan rohani tidak dapat diselidiki terlepas dari perkembangan jasmani seorang anak (bayi), meskipun keduanya ada perbedaan akan tetapi perbedaan tersebut tidak selalu perlu pada seorang bayi. Pada saat lahir yang dapat dilakukan bayi adalah menggerakkan bibir dan lidahnya yang berupa gerakan mengisap dan meludah.
Bayi merupakan makhluk yang perlu dilindungi dan semua keinginan harus dipenuhi meskipun bayi belum dapat menyampaikan keinginan tersebut. Bayi hanya pandai menangis dan menangis tersebutlah yang merupakan bahasa yang digunakan oleh bayi meskipun mempunyai banyak arti.


B. Pandangan tentang masa vital
Prof. Kohnstamn ilmuwan belanda mengatakan bahwa pada masa bayi ini merupakan periode Vitaal yang artinya masa penting. Jadi masa bayi dianggap sebagai masa perkembangan yang sangat penting. Anak mengalami perubahan yang sangat pesat pada perkembangan jasmani dan rohaninya. Untuk mngimbangi perkembangan tersebut perlu adanya pemenuhan kebutuhan.
Sebagian besar bayi menggunakan waktunya untuk tidur, waktu yang sebagian digunakan untuk menyusu dan menyampaikan keinginannya dengan tangisan. Ketika bayi lahir dunia ini dimasukinya dengan salam tangis, apabila lahir tidak menangis penolong kelahiran bayi yang menyambut kelahirannya akan memaksa untuk menangis.
Beberapa tafsiran oleh para ilmuan tentang “tangisan pertama” yaitu :
a) Imanuel Kant
Beliau mengemukakan secara filosofis yakni tanisan tersebut merupakan proses rohaniah manusia terhadap belenggu kepancainderaan yang dideritanya. Dalam hidupnya nanti ia harus tunduk pada materi dan tergantung pada belas kasihan orang lain.
b) Sigmund Freud
Menafsirkan tangis tersebut sebagai suatu penyataan ingin kembali ke dalam embrio, alam yang digambarkan sebagai alam yang tenang, hangat dan memberi rasa aman. Dan lahirnya ia ke dunia, berakhirlah keadaan ideal sebelumnya dan kelahiran itu sangat mengejutkan dan menimbulkan rasa takut yang dinyatakan dengan menangis.
c) Dr. Sis Heyster]
Dia menganggap pendapat kedua tokoh di atas sebagai pandangan yang fantastis dan subjektif. Bayi yang baru lahir bukanlah otomat hanya mengadakan reaksi reflektif. Menurut beliau tangis itu adalah tanda bahwa ia bereaksi yang disebabkan oleh dorongan yang datang dari dalam diri sendiri. Seorang bidan akan merasa lega apabila seorang bayi yang baru lahir menangis karena diperkirakan dengan tangis itu paru-parunya segera berfungsi.
.Tangisan yang pertama mempunyai arti khusus yaitu menjalankan alat pernafasan. Sesudah tangisan yang pertama, kita akan mendengar bayi it uterus menangis di dalam hidupnya karena tangis satu-satunya cara untuk mengungkapkan rasa tidak senangnya.
Ada tiga macam tangisan bayi setelah satu menggu kelahirannya :
1. Tangis untuk menyatakan rasa tidak nyaman
2. Tangis yang tidak disebabkan oleh suatu hal tertentu. Tangis ini biasa disebut tangis spontan, tangis untuk tujuan melatih pernafasan.
3. Tangis dengan selingan-selingan sedikit. Tangis ini dinamakan tangi manja yang bertujuan untuk minta gendong atau ditimang-timang.
C. Perkembangan penghayatan dan pengamatan
Penghayatan panca indra dan penghayatan perasaan merupakan satu kesatuan yang belum terpisahkan. Diantara keduanya yang terbanyak adalah oerasaan tidak suka. Mengenai pendengaran, ia hanya mereaksi terhadap suara-suara yang keras, untuk indra peraba baru sedikit berkembang.
Pengamatan pada anak kecil masih bersifat global. Kesan-kesan seluruhnya yang tampak samar-samar (kabur) dalam bahasa jerman disebut, Gestalt yaitu totalitas yang mengandung arti yang penuh. Orang pertama yang dikenalnya hanya ibu, itu pun pada saat ia menyusu.
Setelah berulang kali mengamati wajah ibunya dengan lebih baik, barulah tampak lebih jelas dari bagian wajah ibunya. Gestalt yang kabur itu sekarang mendapat struktur. Demikian pengamatan anak dari Getalt berangsur-angsur menuju ke struktur.
D. Perkembangan motoris
Ada tiga unsur yang memegang peranan penting yaitu otot, otak dan saraf-saraf. Gerakan-gerakan yang dimotori dengan kerjasama antara otot, otak dan saraf-saraf disebut motorik. Mula-mula bayi menguasai otot-otot bibir, lidah, mata, kemudian pada usia 3 bulan ia menguasai otot-otot lehr dan bahunya.

Ciri-ciri gerakan motorik
1. Gerak dilakukan dengan tidak sengaja, tidak ditujukan untuk maksud-maksud tertentu.
2. Gerak yang dilakukan tidak sesuai untuk mengangkat benda.
3. Gerak serta. Gerakan yang turut bergerak secara bersamaan. Gerakan-gerakan yang berlebihan merupakan ciri-ciri dari motorik yang masih muda.
Macam-Macam Gerakan
Dalam bulan-bulan pertama, bayi hanya bisa mengenal gerakan. Bayi suka sekali bergerak meskipun gerakannya secara tidak sadar dan tidak jelas tujuannya. Agar lebih mudah mengenal gerakan-gerakan ada tiga jenis gerakan yaitu sebagai berikut :
a) Gerakan Instinktif
Instink adalah kemampuan bertindak tepat, tidak mempergunakan pikiran, diperoleh dari alam sejak dilahirkan. Gerakan ini disebabkan dorongan dari dalam diri. Gerak instink yang pertama dimiliki adalah kepanaian mengisap.
b) Gerakan Refleks
Gerakan reflex disebabkan oleh dorongan yang dating dari luar yang berbentuk perangsang. Reaksi-reaksi tersebut digolongkan menjadi dua bagian :
1) Reaksi yang bersifat positif. Gerakan untuk menyatakan rasa puas.
2) Reaksi yang bersifat negatif. Gerakan yang dilakukan untuk menolak perangsang yang tidak menyenangkan.
c) Gerakan Spontan (Impulsif)
Gerakan ini disebabkan oleh dorongan atau perangangnya dari dalam diri sendiri. Yang bermula dirasakan sebagai tidak bertujuan.
Menguasai (merebut) ruangan
Semenjak lahir, usaha memperluas ruangan memulai tahap-tahap yang bersamaan dengan kemajuan dirinya dan datanganya pengaruh dari luar. Yang dimaksud “ruangan” adalah ruang yang dipenuhi oleh suatu benda. Dalam usaha mengusai ruangan William Stern dalam bukunya Psychologie der Fruhen Kenheit, mengemukakan ada tiga tingkat sebagai berikut :
a. Uhrraum. Dalam usaha mengusai ruangan mulut sebagai alat utama untuk menyelidiki segala sesuatu. Suatu benda yang ditemukan akan dimasukkan ke dalam mulut, hal ini sangat membahayakan keselamatan dirinya
b. Nahraum. Nah artinya dekat. Ruangan yang dapat dikuasainya masih dekat sekita setengah meter dari letak kepalanya. Benda-benda yang dicapainya cenderung diraba untuk mengenal sifat-sifatnya. Semakin jauh ruangan yang termasuk dalam pengamatannya maka semakin bertambah pengalamannyan.
c. Fernraum. Fern artinya jauh. Ruangan yang dicapainya semakin jauh. Hal ini mendorong untuk belajar merangkak. Apabila perkembangan mencapai tingkat Fernraum ini, maka sangat diperlukan bimbingan dan pengawasan yang lebih ketat lagi.
E. Belajar berjalan
Masa bayi berlangsung kurang lebih satu setengah tahun. Disini akan membahas tentang kemajuan-kemajuan yang dicapai dan dalam bulan berapa kegiatan tersebut dicapai meskipun batas usia yang diberikan masih relatif. Menurut penenlitian A. Gesell dalam bukunya Child Development (1949) mengemukakan tentang kemajuan yang dicapai dalam belajar berjalan. Pendapat Gesell tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Mary M. Shirly dalam bukunya The First Two Years (1933) tentang bayi yang belajar duduk, merangkak dan berjalan
Pendapat kedua di atas sehingga ditarik kesimpulan dengan mnsesuaikan iklim tropis di Indonesia dalam sebuah “Daftar Kemajuan” sebagai berikut :
1. Umur 1 bulan : Bayi hanya bisa mengenal gerak, setelah umurnya bertambah bayi mulai berlatih bergerak.
2. Umur 2 bulan : Bayi mulai menggerakkan dan memutar kepalanya.
3. Umur 3 bulan : Bayi mulai belajar membalikkan badannya.
4. Umur 4 bulan : Bayi mulai belajar mengangkat atau mendongakkan kepalanya meskipun dalam waktu yang singkat.
5. Umur 5 bulan : Bayi belajar mengangkat dadanya dengan menopang kedua kaki dan tangannya.
6. Umur 6 bulan : Sudah mulai ada keinginan untuk merangkak. Ketika telungkup bila di depannya diberi mainan dia berusaha menggerakkan tangan dan kaki eolah-olah berenang.
7. Umur 7 bulan : Bayi dapat duduk sendiri dan berbaring berbolak-balik.
8. Umur 8 bulan : Belajar berdiri dengan bantuan orang tua atau yang lainnya.
9. Umur 9 bulan : Belajar berdiri sendiri dengan sambil berpeganngan pada sisi-sisi meja atau kursi.
10. Umur 10 tahun : Jika otot-otot sudah kuat dan saraf-sarafnya sudah matang, bayi sudah mulai merangkak
11. Umur 11 tahun : belajar merambat / berjalan dengan menggunakan alat pegangan.
12. Umur 12 tahun : Mencoba berdiri sendiri dan kemudian berjalan sendiri.
Dalam prakteknya kita tidak boleh terlalu membebaskan karena akan meninggalkan kesan tidak baik, berupa cacat pada tulang.

F. Belajar berbicara
Perkembangan selanjutnya adalah belajar berbicara. Kemajuan mencapai kesanggupan berbicara harus melalui latihan yang tidak ringan. Perkembangan bahasa di tingkat permulaan ini dapat dianggap semacam persiapan berbicara
a) Pada bulan-bulan pertama, bayi hanya pandai menangis. Dalam hal ini tangis dianggap sebagai pernyataan tidak senang.
b) Kemudian menangis dengan cara yang berbeda menurut maksud yang dinyatakan.
c) Selanjutkan mengeluarkan suara tetapi belum mempunyai arti, guna untuk melatih pernafasan dan alat bicara.
d) Menjelang pertengahan tahun pertama, mulai menirukan suara-suara yang didengarkan.
Dalam kenyataannya, bayi lebih mengutamakn belajar berjalan sampai pandai barulah perkembangan belajar berbicara yang sebenarnya.
G. Kegiatan selama 24 jam
Pada masa perkembangan selam tahun pertama, ada tiga bulan yang sangat pesat perkembangannya, yaitu pada bulan ketiga, bulan keenam dan bulan kesepuluh.
Kegiatan bayi dari bulan ketiga sampai bulan kesepuluh mulai berkembang akan tetapi aktivitas yang paling banyak adalah tidur karena tidur.

BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah :
1) Perkembangan dalam masa bayi bertahap dari perkembangan penghayatan dan pengamatan, perkembangan motoris, belajar berjalan sampai belajar berbicara.
2) Masa bayi ada yang menyebutkan sebagai periode vital (penting) yaitu perkembangan yang sangat penting.
3) Bayi dalam mengungkapkan pernyataan tidak senang menggunakan tangisan.
4) Pengamatan bayi bersifat global dan yang pertama dikenal oleh seorang bayi adalah ibunya.
5) Motorik ada tiga unsur penting yaitu otot, otak dan saraf.
6) Ciri gerakan motorik : tidak disengaja, tidak untuk mengangkat benda dan bersamaan.
7) Macam gerakan ada 3 yaitu : Gerak Instinktif, reflektif dan impulsif (spontan)
8) Pada bayi belajar berbicara baru menirukan suara-suara yang sering didengar sedangkan berbicara yang sesungguhnya biasanya bayi setelah mempu berjalan sendiri.
9) Kegiatan dalam kehidupannya sehari-hari pada bayi masih didominasi dengan tidur.



DAFTAR PUSTAKA

L, Zulifli, 1987, Psikologi Perkembangan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Langsung download filenya disini gratis....

Klik iklanya untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!

Makalah Fiqh (Thalaq)

A. Pengertian Tholaq
Pengertian menurut Bahasa Tholaq berasal dari bahasa arab “Ithlaq” yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah agama tholaq artinya melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafazd tertentu. Tholaq adalah hukumnya diperbolehkan akan tetapi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. sebagaiman sabda Rosulullah SAW :


Artinya :
“Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata : Rosulullah SAW bersabda : suatu yang halal namun amat dibenci Allah adalah Tholaq” (HR. Abu Dawud dan Ibu Majah)
Hukum Tholaq dengan melihat kemaslahatan dan keburukannya ada 4 macam yaitu :
1. Wajib yaitu apabila perselisihan itu tidak bisa diselesaikan dan dipandang perlu kiranya keduanya harus bercerai.
2. Sunnah yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau istri tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
3. Haram yaitu apabila suami menjatuhkan tholaq sewaktu dalam keadaan haid atau menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4. Makruh yaitu hukum asal dari perbuatan thalaq.


B. Syarat – syarat thalaq
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur. Sabda Rasulullah :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )

2. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Artinya :Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
Kata-kata thalaq
1. Kata-kata talak
a) Kata shorih (jelas )
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau "aku menjatuhkan talak padamu ".
Imam Malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
 Thalak (طَّلاَقُ ) cerai  Firoq (فِرَاق ) pisah  Saroh (سراح) lepas
b. Kata-kata talak sindiran (Kinayah)
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
C. Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi jumlahnya Thalaq dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1) Thalaq satu, yaitu thalaq yang dijatuhkan pertama kali.
2) Thalaq dua, yaitu thalaq yang dijatuhkan kedua kalinya atau yang pertama kali tetapi dengan dua thalaq sekaligus.
3) Thalaq tiga, yaitu thalaq yang dijatuhkan ketiga kalinya atau yang pertama kalinya tetapi dengan diucapkan tiga kali sekaligus.
Ditinjau dari segi diperbolehkannya kembali atau ruju’ dibagi menjadi dua macam :
1) Thalaq roj’i¸ artinya thalaq yang suaminya boleh ruju’ dengan mantan istrinya.
2) Thalaq ba’in, artinya thalaq yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan persyaran tertentu. Thalaq Ba’in dibagi menjadi dua yaitu :
a. Ba’in Syughro yaitu Thalaq yang tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, tetapi boleh dinikahi kembali dengan akad nikah yang baru.
b. Ba’in Kubro yaitu thalaq tiga, dalam hal ini suami tidak boleh ruju’ kembali dan dinikahi kembali, kecuali mantan istrinya sudah pernah dinikahi orang lain.
Ditinjau dari segi ucapannya dibagi menjadi dua yaitu:
1) Kalimat Shorih (jelas)
2) Kalimat Kinayah (sindiran)
Ditinjau dari segi dijatuhkannya thalaq ada 3 macam :
1) Thalaq Sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.
2) Thalaq Bid’ah artinya thalaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci tetapi sudah pernah disetubuhi.
3) Thalaq bukan Sunni dan bukan Bid’ah yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil, istri yang sudah pernah mengandung, istri yang khulu’ (perceraian yang timbul atas permintaan istri dengan membayar iwadh kepada suami).
Ditinjau dari segi cara penyampaiannya thalaq :
a. Dengan ucapan c Dengan Isyarat
b. Dengan tulisan d. Dengan utusan orang lain.
Ditinjau dari segi ta’liq thalaq (thalaq dipaksa)
 Thalaq dengan dipaksa orang lain tanpa kemauan sendiri hukumnya sama dengan thalaq kinayah.
 Ta’liq Thalaq adalah menggantungkan thalaq dengan sesuatu, seperti contoh kalimat suami “apabila engkau keluar rumah tanpa izin saya maka kamu saya thalaq”
D. Yang Berhak Menthalaq
Orang yang berhak menjatuhkan thalaq adalah seorang suami kepada istrinya yang sah, akan tetapi dengan memperhitungkan syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b. Dewasa merdeka
c. Tidak dipaksa f. Tidak pelupa
d. Tidak sedang mabuk g. Tidak dalam keadaan bingung
e. Tidak mai-main atau bergurau h. Masih ada hak untuk mentalak

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Pengertian menurut Bahasa Tholaq berasal dari bahasa arab “Ithlaq” yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah agama tholaq artinya melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafazd tertentu.
2. Hukum Tholaq dengan melihat kemaslahatan dan keburukannya ada 4 macam yaitu :
a. Wajib c. Haram
b. Sunnah d. Makruh
3. Syarat-syarat thalaq
a. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat.
b. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
c. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah
4. Kata-kata talak
a) Kata shorih (jelas )
b) Kata-kata talak sindiran (Kinayah)
5. Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi jumlahnya Thalaq dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
 Thalaq Satu  Thalaq Dua  Thalaq Tiga
Ditinjau dari segi diperbolehkannya kembali atau ruju’ dibagi menjadi dua macam :
 Thalaq roj’i
 Thalaq ba’in, dibagi menjadi dua yaitu :
1. Ba’in Syughro 2. Ba’in Kubro
Ditinjau dari segi ucapannya dibagi menjadi dua yaitu:
1. Kalimat Shorih (jelas) 2. Kalimat Kinayah (sindiran)
Ditinjau dari segi dijatuhkannya thalaq ada 3 macam :
Thalaq Sunni,
Thalaq Bid’ah
Thalaq bukan Sunni dan bukan Bid’ah
Ditinjau dari segi cara penyampaiannya thalaq :
a. Dengan ucapan c Dengan Isyarat
b. Dengan tulisan d. Dengan utusan orang lain.
6. Yang Berhak Menthalaq
Orang yang berhak menjatuhkan thalaq adalah seorang suami yang sah.


Download Filenya di sini

Jangan lupa Klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!!!


Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal


Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan. peluang usaha