Adsense Indonesiaadsads
Tampilkan postingan dengan label Makalah Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Fiqh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Oktober 2011

Transeksual atau Pergantian Jenis Kelamin

BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN TRANSEKSUAL
Transeksual adalah operasi pergantian alat kelamin. Hal ini disebabkan karena menurut perasaanya dirinya cocok menjadi laki-laki atau wanita. Mereka yang secara fisik laki-laki tapi perilakunya menyerupai wanita atau sebaliknya lantas melakukan operasi pergantian alat kelamin ini. Operasi pergantian jenis kelamin pada laki-laki dilakukan dengan cara membuang penis dan testis diganti dengan vulva palsu, tanpa perangkat lain, tanpa rahim, ovarium dan tuba fallopi. Sedangkan operasi pergantian alat kelamin pada perempuan dilakukan dengan cara mengganti vulva bersama perangkat lainnya dengan penis palsu yang tidak dapat memproduksi spermatozoa.
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

B. PANDANGAN ISLAM TENTANG OPERASI PERGANTIAN JENIS KELAMIN
Melakukan operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian jenis kelamin
QS. Al-Hujurat: 13,
 ••           •      •    
Artinya : “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt( ).
Hasil operasi pergantian jenis kelamin ini ada yang puas dan ada yang tidak puas atau ingin kembali pada keadaan semula. Hal ini tentu mustahil dapat dikembalikan dan banyak yang kemudian bunuh diri. Pergantian jenis kelamin tanpa ada sebab tertentu sangatlah tercela. Banyak yang melakukannya hanya karena nafsu bukan karena keterpaksaan. Allah SWT melaknat orang yang melakukan operasi kelamin ini.
QS. An Nisa’ 119
• •     •                
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).( )
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
Artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.( )
Dari Ibnu Umar berkata :
“Rasulullah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang”. (HR. Ahmad)
Dari Abdullah berkata :
“Kami berperang bersama Rasulullah, ketika itu kami tidak bersama perempuan. Lalu kami berkata : ”Bolehkah kami berkebiri?”. Maka Rasulullah melarang kami berbuat begitu”. (HR. Ahmad)
Dari keterangan diatas sudah sangat jelas bahwa Allah SWT melarang pergantian jenis kelamin. Selain karena banyak madharatnya juga konsekuensi hukum Islam akan bermasalah, seperti :
1. Batas aurat;
2. Masalah pakaian;
3. Perhiasan;
4. Pernikahan dengan segala permasalahannya;
5. Masalah Shalat;
6. Faraid dan waris;
7. Pergaulan antara pria dan wanita;
8. Posisi menyolatkan jenazahnya;
9. Masalah dalam hal haji;
10. Berjabat tangan; dan sebagainya
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam:
1. Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.( )
2. Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)

















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah:
Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis dan sosial agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.






DAFTAR PUSTAKA


Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema Insani, 2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
http://politikislam123.wordpress.com/2010/11/04/transgender-operasi-kelamin-dalam-pandangan-islam/




Untuk download filenya klik disini!!!

Jangan lupa komentarnya dan klik iklannya untuk ucapan terima kasih.

Kamis, 05 Mei 2011

Makalah Fiqh (Thalaq)

A. Pengertian Tholaq
Pengertian menurut Bahasa Tholaq berasal dari bahasa arab “Ithlaq” yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah agama tholaq artinya melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafazd tertentu. Tholaq adalah hukumnya diperbolehkan akan tetapi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. sebagaiman sabda Rosulullah SAW :


Artinya :
“Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata : Rosulullah SAW bersabda : suatu yang halal namun amat dibenci Allah adalah Tholaq” (HR. Abu Dawud dan Ibu Majah)
Hukum Tholaq dengan melihat kemaslahatan dan keburukannya ada 4 macam yaitu :
1. Wajib yaitu apabila perselisihan itu tidak bisa diselesaikan dan dipandang perlu kiranya keduanya harus bercerai.
2. Sunnah yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau istri tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
3. Haram yaitu apabila suami menjatuhkan tholaq sewaktu dalam keadaan haid atau menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4. Makruh yaitu hukum asal dari perbuatan thalaq.


B. Syarat – syarat thalaq
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur. Sabda Rasulullah :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )

2. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Artinya :Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
Kata-kata thalaq
1. Kata-kata talak
a) Kata shorih (jelas )
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau "aku menjatuhkan talak padamu ".
Imam Malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
 Thalak (طَّلاَقُ ) cerai  Firoq (فِرَاق ) pisah  Saroh (سراح) lepas
b. Kata-kata talak sindiran (Kinayah)
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
C. Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi jumlahnya Thalaq dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1) Thalaq satu, yaitu thalaq yang dijatuhkan pertama kali.
2) Thalaq dua, yaitu thalaq yang dijatuhkan kedua kalinya atau yang pertama kali tetapi dengan dua thalaq sekaligus.
3) Thalaq tiga, yaitu thalaq yang dijatuhkan ketiga kalinya atau yang pertama kalinya tetapi dengan diucapkan tiga kali sekaligus.
Ditinjau dari segi diperbolehkannya kembali atau ruju’ dibagi menjadi dua macam :
1) Thalaq roj’i¸ artinya thalaq yang suaminya boleh ruju’ dengan mantan istrinya.
2) Thalaq ba’in, artinya thalaq yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan persyaran tertentu. Thalaq Ba’in dibagi menjadi dua yaitu :
a. Ba’in Syughro yaitu Thalaq yang tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, tetapi boleh dinikahi kembali dengan akad nikah yang baru.
b. Ba’in Kubro yaitu thalaq tiga, dalam hal ini suami tidak boleh ruju’ kembali dan dinikahi kembali, kecuali mantan istrinya sudah pernah dinikahi orang lain.
Ditinjau dari segi ucapannya dibagi menjadi dua yaitu:
1) Kalimat Shorih (jelas)
2) Kalimat Kinayah (sindiran)
Ditinjau dari segi dijatuhkannya thalaq ada 3 macam :
1) Thalaq Sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.
2) Thalaq Bid’ah artinya thalaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci tetapi sudah pernah disetubuhi.
3) Thalaq bukan Sunni dan bukan Bid’ah yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil, istri yang sudah pernah mengandung, istri yang khulu’ (perceraian yang timbul atas permintaan istri dengan membayar iwadh kepada suami).
Ditinjau dari segi cara penyampaiannya thalaq :
a. Dengan ucapan c Dengan Isyarat
b. Dengan tulisan d. Dengan utusan orang lain.
Ditinjau dari segi ta’liq thalaq (thalaq dipaksa)
 Thalaq dengan dipaksa orang lain tanpa kemauan sendiri hukumnya sama dengan thalaq kinayah.
 Ta’liq Thalaq adalah menggantungkan thalaq dengan sesuatu, seperti contoh kalimat suami “apabila engkau keluar rumah tanpa izin saya maka kamu saya thalaq”
D. Yang Berhak Menthalaq
Orang yang berhak menjatuhkan thalaq adalah seorang suami kepada istrinya yang sah, akan tetapi dengan memperhitungkan syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b. Dewasa merdeka
c. Tidak dipaksa f. Tidak pelupa
d. Tidak sedang mabuk g. Tidak dalam keadaan bingung
e. Tidak mai-main atau bergurau h. Masih ada hak untuk mentalak

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Pengertian menurut Bahasa Tholaq berasal dari bahasa arab “Ithlaq” yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah agama tholaq artinya melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafazd tertentu.
2. Hukum Tholaq dengan melihat kemaslahatan dan keburukannya ada 4 macam yaitu :
a. Wajib c. Haram
b. Sunnah d. Makruh
3. Syarat-syarat thalaq
a. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat.
b. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
c. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah
4. Kata-kata talak
a) Kata shorih (jelas )
b) Kata-kata talak sindiran (Kinayah)
5. Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi jumlahnya Thalaq dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
 Thalaq Satu  Thalaq Dua  Thalaq Tiga
Ditinjau dari segi diperbolehkannya kembali atau ruju’ dibagi menjadi dua macam :
 Thalaq roj’i
 Thalaq ba’in, dibagi menjadi dua yaitu :
1. Ba’in Syughro 2. Ba’in Kubro
Ditinjau dari segi ucapannya dibagi menjadi dua yaitu:
1. Kalimat Shorih (jelas) 2. Kalimat Kinayah (sindiran)
Ditinjau dari segi dijatuhkannya thalaq ada 3 macam :
Thalaq Sunni,
Thalaq Bid’ah
Thalaq bukan Sunni dan bukan Bid’ah
Ditinjau dari segi cara penyampaiannya thalaq :
a. Dengan ucapan c Dengan Isyarat
b. Dengan tulisan d. Dengan utusan orang lain.
6. Yang Berhak Menthalaq
Orang yang berhak menjatuhkan thalaq adalah seorang suami yang sah.


Download Filenya di sini

Jangan lupa Klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!!!


Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal


Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan. peluang usaha