Adsense Indonesiaadsads

Kamis, 24 November 2011

RENDAHNYA KUALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB II
PEMBAHASAN
“RENDAHNYA KUALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA”


A. Ciri-ciri Pendidikan di Indonesia
Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Aspek ketuhanan sudah dikembangkan dengan banyak cara seperti melalui pendidikan-pendidikan agama di sekolah maupun di perguruan tinggi, melalui ceramah-ceramah agama di masyarakat, melalui kehidupan beragama di asrama-asrama, lewat mimbar-mimbar agama dan ketuhanan di televisi, melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Bahan-bahan yang diserap melalui media itu akan berintegrasi dalam rohani para siswa/mahasiswa.
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.



B. Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).
Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
• Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
• Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
• Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
• Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
• Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
• Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
• Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
• Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
C. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
1. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.
2. Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih randah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidiakan.
Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Selain itu, masalah lain efisiensi pengajaran yang akan kami bahas adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pengajar jugalah yang menyebabkan peserta didik kurang mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan uang lebih.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Sistem pendidikan yang baik juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan juga sistem pendidikan kita berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan, maka suatu program pendidikan yang efisien cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaansumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien. Program pendidikan yang efisien adalah program yang mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan sehingga upaya pencapaian tujuan tidak mengalami hambatan.
3. Standardisasi Pendidikan Di Indonesia
Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Dunia pendidikan terus berudah. Kompetensi yang dibutuhka oleh masyarakat terus-menertus berunah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam ere globalisasi. Kompetendi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Tinjauan terhadap standardisasi dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kami dalam pengunkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu kemungkinan adanya pendidikan yang terkekung oleh standar kompetensi saja sehngga kehilangan makna dan tujuan pendidikan tersebut.
Peserta didik Indonesia terkadang hanya memikirkan bagaiman agar mencapai standar pendidikan saja, bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpentinga adalah memenuhi nilai di atas standar saja.
Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kompetensi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Banyak hal lain juga yang sebenarnya dapat kami bahas dalam pembahasan sandardisasi pengajaran di Indonesia. Juga permasalahan yang ada di dalamnya, yang tentu lebih banyak, dan membutuhkan penelitian yang lebih dalam lagi
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.
Selain beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di atas, berikut ini akan dipaparkan pula secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.
2. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
3. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
4. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
7. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
D. Solusi dari Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.






















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain. Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.
B. Saran
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.








DAFTAR PUSTAKA


Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia.
http://forum.detik.com.
http://tyaeducationjournals.blogspot.com/2008/04/efektivitas-dan-efisiensi-anggaran.
http://www.detiknews.com.
http://meilanikasim.wordpress.com
http://www.sib-bangkok.org.


untuk mempermudah bisa download makalah jadinya disini dan jangan lupa klik iklannya untuk ucapan terima kasih.

Rabu, 19 Oktober 2011

CARA MUDAH MENDAPAT UANG dan DOWNLOAD GRATIS



UANGDOWNLOAD.COM! adalah situs Pustaka Link dengan koleksi link yang akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Link-link tersebut adalah link-link yang bisa digunakan sebagai sumber download apapun di internet seperti software windows, linux, mac, php script, java script, asp script, operating system, games, PS2, X-BOX, buku elektronik (e-book), film, video klip, video tutorial, mp3 serta informasi atau apapun yang bisa di download dari internet kapan dan dimanapun kita mau.

Ada dua kelompok link dalam perpustakaan link ini, yaitu Free link untuk FREE Member dan Vip link untuk VIP Member. Siapapun bisa join di UangDownload! GRATIS dan bahkan langsung dapat Uang Download sebesar Rp. 10.000,- !.

Sebagai Free Members, member dapat mengakses semua link dengan kategori Free Links, tetapi untuk dapat mengakses link-link kelompok Vip links, member harus mengupgrade keanggotaannya dari FREE Member menjadi VIP Members dengan biaya upgrade sebesar Rp. 100.000,- (sekali seumur hidup).



CARA KERJA: DARI MANA BISA DAPAT RP. 7,5 MILYAR ?

  1.  Setiap member yang mendaftar ke UangDownload (gratis) akan langsung mendapat Uang Download sebesar Rp. 10.000,- dan mendapat web replikasi atas namanya sendiri dengan alamat http://UangDownload.Com/id_member.
  2. Jika kemudian ia mengajak temannya untuk join ke UangDownload melalui web replikanya, ia akan mendapat royalti sponsoring sebesar Rp. 20.000,- per orang. Catatan: Dengan sistem SpillOver dan Randomize, member tetap berpeluang mendapatkan penghasilan walaupun tanpa melakukan promosi.
  3. Jika temannya mengajak temannya lagi untuk join di UangDownload, maka ia akan mendapat lagi Rp. 4.000,- per orang sebagai bonus sponsoring level 2. Demikian seterusnya hingga kedalaman 10 level. Dengan marix 4, untuk mendapatkan penghasilan Rp. 7,5 Milyar Anda cukup mengajak minimal 4 VIP member saja.
  4. UangDownload! menggunakan sistem e-wallet (dompet online elektronik) untuk pembayaran royalti. Semua penghasilan akan dimasukkan kedalam dompet online tersebut dan bisa diminta untuk di transfer ke rekening masing-masing member jika jumlahnya telah mencapai minimal Rp. 50.000,-. Syaratnya, member bersangkutan telah mengupgrade keanggotaannya menjadi VIP Member.
Ayoo gabung di UANGDOWNLOAD.COM segera dan dapatkan kelebihannya. Untuk gabung langsung klik banner diatas atau disini

Transeksual atau Pergantian Jenis Kelamin

BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN TRANSEKSUAL
Transeksual adalah operasi pergantian alat kelamin. Hal ini disebabkan karena menurut perasaanya dirinya cocok menjadi laki-laki atau wanita. Mereka yang secara fisik laki-laki tapi perilakunya menyerupai wanita atau sebaliknya lantas melakukan operasi pergantian alat kelamin ini. Operasi pergantian jenis kelamin pada laki-laki dilakukan dengan cara membuang penis dan testis diganti dengan vulva palsu, tanpa perangkat lain, tanpa rahim, ovarium dan tuba fallopi. Sedangkan operasi pergantian alat kelamin pada perempuan dilakukan dengan cara mengganti vulva bersama perangkat lainnya dengan penis palsu yang tidak dapat memproduksi spermatozoa.
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

B. PANDANGAN ISLAM TENTANG OPERASI PERGANTIAN JENIS KELAMIN
Melakukan operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian jenis kelamin
QS. Al-Hujurat: 13,
 ••           •      •    
Artinya : “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt( ).
Hasil operasi pergantian jenis kelamin ini ada yang puas dan ada yang tidak puas atau ingin kembali pada keadaan semula. Hal ini tentu mustahil dapat dikembalikan dan banyak yang kemudian bunuh diri. Pergantian jenis kelamin tanpa ada sebab tertentu sangatlah tercela. Banyak yang melakukannya hanya karena nafsu bukan karena keterpaksaan. Allah SWT melaknat orang yang melakukan operasi kelamin ini.
QS. An Nisa’ 119
• •     •                
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).( )
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
Artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.( )
Dari Ibnu Umar berkata :
“Rasulullah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang”. (HR. Ahmad)
Dari Abdullah berkata :
“Kami berperang bersama Rasulullah, ketika itu kami tidak bersama perempuan. Lalu kami berkata : ”Bolehkah kami berkebiri?”. Maka Rasulullah melarang kami berbuat begitu”. (HR. Ahmad)
Dari keterangan diatas sudah sangat jelas bahwa Allah SWT melarang pergantian jenis kelamin. Selain karena banyak madharatnya juga konsekuensi hukum Islam akan bermasalah, seperti :
1. Batas aurat;
2. Masalah pakaian;
3. Perhiasan;
4. Pernikahan dengan segala permasalahannya;
5. Masalah Shalat;
6. Faraid dan waris;
7. Pergaulan antara pria dan wanita;
8. Posisi menyolatkan jenazahnya;
9. Masalah dalam hal haji;
10. Berjabat tangan; dan sebagainya
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam:
1. Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.( )
2. Apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)

















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah:
Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis dan sosial agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.






DAFTAR PUSTAKA


Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer), Jakarta: Gema Insani, 2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji Masagung, 1992.
http://politikislam123.wordpress.com/2010/11/04/transgender-operasi-kelamin-dalam-pandangan-islam/




Untuk download filenya klik disini!!!

Jangan lupa komentarnya dan klik iklannya untuk ucapan terima kasih.

Selasa, 05 Juli 2011

Merubah Windows XP bajakan jadi asli (Genuine)

Anda bermasalah dengan windows XP yang tidak genuine? setiap kali log on windows selalu muncul peringatan This copy of windows in not genuine? Apa sebabnya? Hal ini dikarenakan windows anda tidak asli alias tidak genuine. Biasanya penyakit ini menimpa komputer atau laptop yang sering di pake untuk online, dan secara otomatis mengupdate windowsnya. Jadi karena key number yang di pake bukan key number yang genuine, makanya windowsnya ke detect sebagai windows yang palsu alias tidak genuine.


Terus bagaimana solusinya? Bagi para orang-orang yang ber-uang (bukan beruang kutub ato beruang madu lho...) mungkin bisa saja membeli windows originalnya. Tapi bagi kita-kita ini, gimana dunk solusinya? Tenang aja, oleh karena itulah saya ada disini (mode superman: on), untuk membantu memecahkan masalah windows yang tidak genuine itu dan menggantinya menjadi asli alias genuine 100%.

Untuk mengecek apakah windows yang kita gunakan asli atau palsu, coba gunakan tool “Microsoft Genuine Advantage Diagnostic Tool”, yang dapat mendetaksi keaslian windows XP anda, contohnya gua peke windows bajakan tapi menggunakan serial number yang genuine so, tool “Microsoft Genuine Advantage Diagnostic Tool” bilang kalo windows xp yang gua pake itu Asli, ini buktinya :



Kalo ternyata windows XP yang kita gunakan bukan genuine, so gak perlu kawatir. Gua dah dapet 3 serial number windows Xp yang udah terbukti genuine :

V2C47-MK7JD-3R89F-D2KXW-VPK3J


H689T-BFM2F-R6GF8-9WPYM-B6378


WCBG6-48773-B4BYX-73KJP-KM3K3


Tapi masalahnya kalo kita males nginstall ulang windows, gunain aja Aplikasi Keyfinder buatan Jelly Bean yang bisa buat merubah serial number windows Xp, so gak perlu cape- cape nginstall ulang. Kita pakai aja keyfinder untuk mengubah nomor seri-nya


Klik "option", kemudian masukkan nomor seri windows diatas (salah satu)

Klik "change" selesai dech, restart komputer anda dijamin genuine,untuk bukti cek windows anda.

Download softwarenya disini


Jangan lupa klik iklanya untuk ucapan terima kasih,,, semoga bermanfaat!!!

Software Gratis

Lama saya tidak muncul mengupdate blog saya, sekarang saatnya saya berbagi untuk para blogger dan para browser yang suka dengan dunia maya.

Saat ini saya mau berbagi software secara cuma-cuma (gratis) kepada para pembaca, dalam hal ini software yang saya bagi berhubungan dengan keamanan komputer anda semua, langsung aja anda download softwarenya di bawah ini tanpa dipungut biaya sepeser pun :

1. Net cut Disini
2. Anti netcut Disini
3. Deepfreeze 7.0.020.3172 Disini
4. Anti Deepfrezee Disini

Tapi untuk memberikan bantuan kepada penulis mohon klik iklannya satu saja untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat bagi anda semua!!!

Berbagi File Dibayar Dollar

Ziddu.com merupakan suatu situs yang menawarkan space hosting (tempat penyimpan
file) gratis kepada para pengguna internet yang ingin berbagi file dengan teman, rekan
kerja ataupun siapa saja pengguna internet yang ada di dunia ini, tentunya yang
dikehendaki pemilik file tersebut.

Kelebihan dari Ziddu.com adalah, selain kita bisa menyimpan file secara gratis, kitapun
akan dibayar $0,001 untuk setiap 1 file yang di download oleh orang lain. Ketika Anda
mendownload file ini, maka saya akan dibayar sebesar $0,001 oleh Ziddu.com , kecil ya
?, tentu saja kecil karena hanya 1 file saja yang saya tawarkan kepada Anda.

Ketika jumlah file yang di download telah mencapai 10.000 download atau file, maka
Ziddu.com akan mentransfer uang sebesar $10 ke rekening paypal kita.
Untuk mencapai 10.000 download merupakan tantangan yang harus kita lalui, dan ada 2
cara yang bisa dijalankan untuk mencapai angka tersebut, yaitu :


1. Kita berbagi 1 file ini kepada 10.000 orang, atau
2. Kita berbagi 1 file ini dan beberapa file lainnya kepada beberapa orang sehingga
bisa mencapai 10.000 download.

Ini adalah salah satu cara termudah untuk mendapatkan dollar dari internet.

File-file yang bisa Anda upload bisa berupa file yang berisi informasi, foto, maupun
gambar. Namun saran saya, janganlah Anda meng-upload file-file yang bermuatan
porno, apakah dari segi informasi, foto maupun gambar.

Jika Anda tertarik silahkan mendaftar di situs tersebut yaitu Ziddu.com. Lalu isi kan
semua data yang dibutuhkan, termasuk rekening paypal Anda, jika Anda belum
mempunyai account paypal, silahkan download file cara membuka account paypal ini.

Setelah Anda terdaftar di Ziddu.com, silahkan upload file ini, lalu akan muncul URL
lokasi dimana file ini disimpan. Setelah itu promosikanlah URL file tersebut via email
atau blog Anda, namun sebelum file ini Anda upload, silahkan di edit terlebih dahulu
judul dan nama file tersebut, karena Ziddu.com tidak menerima nama file yang sama
yang sudah pernah diupload sebelumnya. Semoga bermanfaat. !

Bagi anda yang belum daftar di ziddu segera daftar disini atau klik banner dibawah ini



Jika Anda tidak mempunyai ide, file-file apa saja yang ingin anda share kepada orang
lain, silahkan ambil 1 file lagi dari saya

Panduan lebih lengkap download disini!!!

jangan lupa klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!!

Minggu, 26 Juni 2011

BUAT AKUN PAYPAL INDONESIA GRATIS

Saya yakin saat ini Anda telah memiliki akun PayPal, namun jika belum silakan mendaftar akun PayPal di sini.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah untuk apakah akun PayPal Anda tersebut? FYI, PayPal dapat digunakan untuk berbelanja (setelah ditambahkan kartu kredit kita), namun hal yang menarik adalah Anda bisa menerima uang dengan PayPal. Dengan kata lain PayPal dapat digunakan sebagai media penghasil uang.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghasilkan uang melalui PayPal, antara lain:

* Mengikuti program affiliasi yang metode pembayarannya melalui PayPal,
* menjual produk-produk sendiri baik fisik maupun digital menggunakan PayPal,

Untuk pendaftarannya gampang banget dan gak perlu keluarkan uang sepeserpun, tapi anda harus punya akun email dulu, ikuti langkahnya :


1. klik disini untuk pendaftaran atau banner dibawah ini

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
2. Klik tombol "sign up today"
3. Pada form pilihan, pastikan country or region: Indonesia
4. Dan pilih menu personal untuk pemula
5. Tiggal isi formulirnya dengan lengkap, kalau belum punya kartu kredit kosongkan aja
6. Klik "Create...."
7. Konfirmasi lewat email anda Selesei. selamat mencoba ...

untuk ucapan terima kasih klik iklan di bawah ini......

Senin, 06 Juni 2011

Reuni Akbar Alumni MTs Negeri Juwet

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Silaturrahim Alumni MTs Negeri Juwet
Dalam rangka menjalin silaturrahim antar Alumni MTs Negeri Juwet, Keluarga Besar MTs Negeri Juwet akan melaksanakan Reuni Akbar Alumni MTs Negeri Juwet Tahun 2011 Angkatan 2004 sampai 2011, yang Insya Allah akan kami laksanakan pada :



Hari : Ahad
Tanggal : 04 September 2011
Waktu : Tunggu informasi lebih lanjut
Kontribusi : @Rp. 12.000,-

untuk memperlancar pelaksanaan acara tersebut, kami mohon pada seluruh alumni angkatan 2004 sampai 2011 agar mengisi form biodata di bawah ini :




Bagi yang sudah mengisi form di atas, kami mohon agar menginformasikan kepada seluruh Alumni MTs Negeri Juwet untuk segera mengisi form di atas sebelum dilaksanakan acara tersebut dan untuk biaya kontribusinya menyusul.

Untuk informasi lebih lanjut bisa kirim E-mail ke :
mtsn.juwet@yahoo.co.id atau putra.arbent@gmail.com

atau juga bisa kontak ke nomor :
085755801373 dan 081233103420 (Namirotul Quba'iyah)
085736307246 (Shokibul Fajri)
082139523559 (Mashar Ainul Karim)

Atau klik link di bawah ini!

Install Sofware Dapat Dollar

Buat yang masih mau ngumpulin receh dollar dari internet, informasi ini mungkin bisa menjadi referensi sekaligus sebagai bahan tambahan mendulang uang online. Program ini memang belum banyak yang tahu, dan memang di luar sanalah pertama kali di kenalkan, sebuah program yang akan menjadikan ladang dollar saat anda online.
Nama program ini adalah Pay Per Instal (PPI), dimana anda akan dibayar jika anda mereferensikan orang lain untuk join dengan program tersebut dan mengisnstal software mereka, dan PPI yang akan saya bahas adalah NiftyStat, yang menurut saya terbukti membayar membernya, dimana kita akan mendapatkan $5 setiap ada user mendaftar lewat referer anda.
Produk niftystats adalah software desktop manager yang bisa di gunakan mengakses berbagai macam account affiliate program langsung dari dekstop anda, seperti : paypal, clickbank, adsense dll. Jadi cuma instal program tersebut anda dapat mengakses semua program affliiate yang anda ikuti. Nah berikut tips mudah joint Pay Per Install Nifty Stats :


1. Join program pay per install : Klik disini
• Klik Get niftystats free dan Silahkan register gratis
• Setelah proses register selesai, silahkan login ke member area (password dikirimkan ke email)
• Login ke member area lalu download “NiftySetup.exe” dan install ke komputer anda sampai selesai (finish)
• Jalankan software dan login/Load ke software niftystats dengan data login yang sama dengan di web
• Produk niftystats adalah software desktop manager yang bisa di gunakan mengakses berbagai macam account affiliate program langsung dari dekstop anda, seperti : paypal, clickbank, adsense dll.
2. Anda Harus Menjadi member/User aktif di niftystats
• Setelah download dan jalankan software, anda harus add program minimal 1 affiliate program seperti : linkbucks, clickbank, paypal, adsense dll. Software ini 100% bisa di percaya dan aman untuk mengakses account anda. Tetapi jika anda ragu untuk add paypal, clickbank dll, maka bisa ikuti tips mudah dibawah ini:
• Join saja salah satu affiliate program yang sudah terdaftar di niftystats misalnya: Linkbucks
• Register/signup Linkbucks lalu dapatkan username dan password anda, baca artikel tentang Linkbucks DISINI
• Login ke software niftystats lalu klik kanan mouse anda, pilih “Affiliate Program” dan Klik “Add Program“
• Setelah muncul jendela baru, silahkan pilih Group “Advertising” lalu klik “Linkbucks” dan klik “Add selected“
• Berikutnya masukkan “Username dan Password ” linkbucks anda dan klik “OK”
• Maka anda sudah melakukan add program minimal 1 program yaitu linkbucks dan tercatat sebagai member atau User aktif
• Anda harus memakai/login ke software niftystats lebih dari 1 kali agar tercatat sebagai user aktif dan bisa menjalankan program affiliasi dari niftystats.
3. Tips mendapatkan link affiliasi dan Komisi $5 per install gratis
• Login ke web niftystats.com member area : https://secure.niftystats.com/member-section.php
• Klik menu “Affiliate Program” dan isi semua data yang di perlukan
• Untuk mendapatkan ID refferal, isikan kata apa saja pada kotak “New Campaign Name” dan klik tombol “Create“
• Dapatkan link referral anda disana. Contoh link referral saya seperti ini :
http://www.niftystats.com/ref.php?cid=C9e78755e5
• Promosikan link referral anda dan ajak teman atau orang lain menginstall/memakai software niftystats dari link anda dan menjadi user aktif sepeti petunjuk di atas.
• Anda akan memperoleh komisi $5 per active user
• Minimal pembayaran adalah $100 via paypal
• Komisi di bayarkan sekitar tanggal 15 setiap bulan
• Dan yang terpenting tidak mengeluarkan biaya ekstra untuk bergabung ataupun untuk mendapatkan komisi, hanya usaha untuk mengajak rekan melakukan hal yang sama seperti diatas

Info lebih lanjut klik link di bawah ini!!

Jumat, 20 Mei 2011

Mengubah Smadav 8.5 jadi proooo


Alhamdulillah sekarang Smadav telah merilis versi baru 2011 yaitu Smadav versi 8.5.

Buat kamu yang ingin mendownload Smadav terbaru silakan download disini gratis. bagi yang ingin menjadikan smadav 8.5 free jadi pro bisa pakek SM berikut ini:


Name : gieterror
Key : 995899338997

Nama : MW
Key : 995299547400

Nama : Modernw4r3
Key : 088800403080

Cara memasukkan Key Smadav 8.5 Pro : Masuk ke form SMADAV lalu klik Settings dan ketikkan "anti-bajakan" (tanpa tanda kutip) ke dalam isian name, kosongkan pada bagian key, lalu klik register lalu keluar bacaan GAGAL MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN! atau SUKSES MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN! seterusnya masukkan nama dan serial number yang ada diatas tadi ,silakan pilih salah satu, Selamat Mencoba

Download smadav 8.5 dan serinya disini gratis, sebagai gantinya cuma klik iklan dibawah ini aja

Jangan Lupa Klik Iklannya untuk ucapaan Terima Kasih

Kamis, 05 Mei 2011

SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISETUJUI dan YANG TIDAK DISETUJUI ULAMA'

1. SUMBER HUKUM-HUKUM YANG DISETUJUI
1) AL-QUR’AN
a) Al Khawashah (Istimewa)
Secara bahasa Al-Qur’an artinya “bacaan”, sedangkan menurut istilah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril secara berangsur-angsur. Al-Qur’an diturunkan sebagai pedoman dasar bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Keistimewaan lainnya yaitu sesuai dengan firman Allah yang artinya : Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an itu dan Kami pula yang memeliharanya.
b) Kehujahan
Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah hujah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya dari Allah dan tidak diragukan lagi tentang keabsahannya. Adapun bukti bahwa Al-Qur’an itu diturunkan oleh Allah adalah tidak ada orang yang sanggup mendatangkan ayat yang seperti Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Qashah ayat 49
Katakanlah: "Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan Al Quran) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar". (QS.28 : 49)
Ayat lain yang menerangkan tentang ketidaksangggupan manusia membuat ayat yang seperti Al-Qur’an adalah Surat Huud ayat 13
“bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar". (QS. Huud : 13)
Maka dari itu, tidak diragukan lagi bahwa Al-Qur’an benar-benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia.



c) Macam-macam Hukumnya
Dalam Al-Qur’an terdapat tiga macam hukum, yaitu :
 Hukum I’tiqadiah, yaitu hukum yang bersangkutan dengan apa-apa yang diwajibkan kepada mukallaf tentang i’tiqadnya kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rosul-rosul-Nya dan hari akhir.
 Hukum Khulqiah, yaitu huku yang bersangkutan dengan apa yang diwajibkan kepada mukallaf akan meningkatkan moral, budi pekerti, adap sopan santun dan menjauhkan diri dari sikap yang tercela.
 Hukum Amaliah, yaitu hukum yang bersangkutan dengan apa yang bersumber dari perkataan, perbuatan, perjanjian dan segala macam tindakan. Hukum amaliah ini dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu :
Hukum tentang ibadah, yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Hukum tentang mu’amalat, perjanjian, hukuman, kejahatan dll, selain termasuk ibadat juga bertujuan untuk mengatur hubungan mukallaf dengan sesama.

2) AS-SUNNAH
a) Pengertian
Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rosul baik yang berupa perkataan (sunah qauliah), perbuatan (sunah fi’liah) dan ketetapan (sunah takririah).
b) Kehujahannya
Bukti bahwa As-sunnah itu adalah hujah terhadap orang-orang mukmin, dan hukum-hukum As-sunnah itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang yang mengikutinya. Datangnya dari Rosul dan tidak diragukan lagi tentang keabsahannya sebagai penjelasan dari isi Al-Qur’an yang mana isi tersebut tidak dapat difahami secara tekstual.

3) IJMA’
a) Definisi
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal. Menurut istilah ijma' ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma'.
b) Kehujjahan
Kehujjahan ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran :
• Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 59 :

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (QS. An-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Dalam ayat lain dalam Surat Ali Imron ayat 103 :

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma' (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.

• AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya :
"umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
• Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu.
Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu.
Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
c) Macam-macam Ijma’
Sekalipun sukar membuktikan apakah ijma' benar-benar terjadi, namun dalam kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma'. Diterangkan bahwa ijma' itu dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap segi terdiri atas beberapa macam.
Ditinjau dari segi cara terjadinya, maka ijma' terdiri atas:
1. ljma' bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan. Ijma' bayani disebut juga ijma' shahih, ijma' qauli atau ijma' haqiqi;
2. Ijma' sukuti, yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya. Ijma' seperti ini disebut juga ijma' 'itibari.
Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada:
1. ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu adalah qath'i diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain;
2. ljma' dhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu dhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma' yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma'-ijma' itu ialah:
1. Ijma' sahabat, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2. Ijma' khulafaurrasyidin, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma' tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3. Ijma' shaikhan, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4. Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5. Ijma' ulama Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.




4) QIYAS
a) Definisi
Qiyas secara bahasa : Pengukuran dan Penyamaan. Sedangkan menurut istilah adalah "Menyamakan cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum dikarenakan berkumpulnya sebab yang sama antara keduanya."
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula. Umpamanya hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Al Maidah:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
a. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat shahabt maupun ijma ulama.
b. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
c. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
b) Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. An Nisa’:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata ‘qiyas’. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Di samping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan waji b diamalkan. Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
Dalil yang keempat adalah dalil rasional. Pertama, bahwasanya Allah Swt mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum. Kedua, bahwa nash baik Al Qur’an maupun hadits jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudian qiyas menyingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.

2. SUMBER HUKUM-HUKUM YANG TIDAK DISETUJUI
1. ISTIHSAN
a) Definisi Istihsan
Secara bahasa Istihsan adalah menganggap sesuatu itu baik, mengikuti sesuatu yang lebih baik, atau mencari yang lebih baik untuk diakui. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih Istihsan ialah berpalingnya seseorang mujtahid dari tuntunan qiyas yang jail kepada tuntunan qiyas yang khafy, atau dari hukum kuli kepada hukum pengecualian dikarenakan ada dalil yang membenarkannya.
b) Macam-Macam Istihsan
 Memenangkan qiyas khafi (yang tersembunyi) atas qiyas jali (nyata) karena ada sesuatu dalil.
 Pengecualian kasusitis (juz’iyah) dari suatu hukum kuli (umum) dengn adanya suatu dalil.
c) Kehujahan Istihsan
Pada hakikatnya Istihsan bukanlah sumber hukum yang bisa berdiri sendiri, karena dalam penetapan hukum yang berdasarkan Istihsan harus ada faktor-faktor yang memenagkannya sebagai dalil yang dapat membenarkannya atau dengan jalan istislah. Dengan cara demikian jati para mujtahid menjadi tenang.
Orang-orang yang mempergunakan hujjah berupa Istihsan, mereka ini kebanyakan dari Ulama pengikut imam hanafi, maka dalil mereka terhadap kehujahannya ialah bahwasanya beristidlal dengan Istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau ia merupakan pentajrihan suatu qiyas yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemaslahatan mursalah (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.
d) Kesamaran Orang yang Tidak Menggunakan Hujjah
Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat berkata:”Barang siapa yang mempergunakan dalil istishan, ia tidaklah kembali pada semata-mata perasaanya dan kemauanya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang telah ia ketahui daripada tujuan Syar’i secara keseluruhan pada berbaagai contoh hal yang diajukan, sebagaimana beberapa hal yang menurut qiyas, hanya saja hal itu akan membawa kepada hilangnya kemaslahatannya daari satu segi lainya ia bisa mendatangkan kerusakan.”
2. MASLAHAH MURSALAH
a) Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa Mashlahah Mursalaah merupakan yang mutlak. Sedangkan menurut istilah para ulama Ushul Fiqih, Mashlahah Mursalaah ialah Sesuatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyari’atkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukan eksistensinya atas pengakuanya atau penulakannya.
Mashlahah Mursalaah disebut juga mutlak, karena ia tidak terikat oleh dadil yang mengakuinya atau dalil yang membaatalkanya.misalnya ialah kemaslahatan yang karenanya para sahabat mensyari’atkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian di tangan pemiliknya dan memungut pajak terhadap tanah itu di daearah yang mereka taklukan ,atau lainya yang termasuk kemaslahatan yang dituntut oleh keadaan-keadaaan darurat, berbagai kebutuhan, atau berbagai kabaikan, namun belum disysri’atkan hukumnya,dan tidak ada bukti syara’ yang menunjukan terhadap pengakuannya atau pembetalannya.


b) Kehujjahan Maslahah Mursalah
Mashlahah Mursalaah bisa dijadikan hujjah jika ada suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash ijma’ ataupun qiyas. Hal ini terjadi dan akan terus berjalan karena masalah-masalah umat akan selalu baru dan tidak ada habisnya sampai akhirzaman, dan adanya langkah para sahabat, tabi’in, dan para mujtahid dalam menyelesaikan masalah dengan menggunakan pertimbangan Mashlahah mursalah.
c) Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
o Berupa maslahat yang sebenarnya.
o Merupa maslahah yang bersifat umum.
o Pembentukan hukum bagi mashlaha tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan ijma’.
d) Alasan Yang Menulak Adanya Maslahah Mursalah
Karena Syari’at telah memelihara segala kemaslahatan manusia dengan nash-nasnya dan dengan petunjuknya berupa qiyas. Syar’i tidaklah membiarkan ummat manusia dengan sia-sia, dan tidak pula membiarkan kemaslahatan apapun tanpa ada penunjuk kepada pentasyri’iannya.
Karena pembentukan hukum atas dasar kemutlakan kemaslahatan berarti membuka pintu untuk hawa nafsu orang yang menurutinya, baik dari kalangan peneguaasa, amir, dan para mufti.
3. ISTISHAB
a) Pengertian Istishab
Menurut bahasa Istishab diartikan al-mushahabah yang bermakna persahabatan atau istimraru al-Suhbati berarti berlangsungnhya persahabatan. Sedangkan menurut istilah Istishab adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahan keadaan tersebut. Atau ialah menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaanya itu, sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahannya.
b) Bentuk-Bentuk Istihsab
• Nafi’, yaitu dalam keadaan kosong tidak terdapat hukum didalamnya.
• Tsubut, yaitu kedaan dimana pernah ada hukum didalamnya.

c) Kehujjahan Istihsab
Dalam masalah penetapan hukum Istishab merupakan akhir dalil Syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetehui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya.Maka para ahlili Ushul Fiqih berkata: “Sesungguhnya Istishab merupakan akhhir tempat beredaenya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang merubahnya.”
Seseorang yang mengetahui terdapat orang seseorang yang hidup pada saat itu, maka ia menetapkan kehidupan dan mendasarkan berbagai tindakanya atas kehidupan ini, sehingga ada dalil yang menunjukan terhadap kematiannya.
d) Kaidah Istihshab
ما يثبت با ليقين لا يزول با لشك
“apa yang ditetapkan oelh sesuatu yang meyakinkan, makan tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meregukan.”
الل صل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
“asal sesuatu itu adalah ketetapan yang telah ada menurut keadaan semula sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubah.”
الا صل فى الاشياء الا با حة
“hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh.”
الا صل الا نسان البراءة
“yang asal pada manusia itu bebas.”

e) Pembagian Istihshab
Baraah Ashishab, maksudnya adalah pada dasarnya sebelum adanya hukum yang mengubahnya.
Ishtishab Al Sifah, yang merupakan sifat yang menetapkan Hukum Syara’.

4. ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM
a) Pengertian Adat
Dilihat dari segi bahasa, Adat berawal dari bahasa عرف – يعرف - عرفا yang bermakna sesuatu yang telah dikenal oleh banyak orang dan telah menjadi tradisi mereka, baik berupa perbuatan, perkataan atau keadaan meninggalkan.
Ia juga disebut: Adat. Sedangkan menurut istilah para ahli syar’i, tidak ada paerbedaan antara Adat dan adat kebiasaan. Maka Adat yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia terhadap jual beli, dengan cara saling memberikan tanpa ada shigat lapdziyyah. Sedangkan Adat yang bersifat pemutlakan lafadz “al-Walad” terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan saling pengertian mereka untuk tidak memutlakan lafadz “al-Lahm” terhadadp ikan.
b) Macam-Macam Adat
Dilihat dari baik dan buruknya
• ’Urf yang Shahih dan ’Urf yang Fasid
Dilihat dari sumber timbulnya
• Urf Qauly dan Urf Fi’ly
Dilihata dari lingkup penngunakannya
a) Urf Umum dan Urf Khusus
c) Kedudukan Adat dalam Menetapkan Hukum
Adat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menetapkan hukum disuatu daerah tertentu, karena disetiap wilayah tentunya mempunyai perbedaan kebiasaan yang signifikan, atau perbedaan yang disebabkan karena adanya perubahan zaman. Hal ini bisa dilakukan tentu saja jika Adat tersebut tidak fasid (yang tidak bertentangan dengan Hukum Syara’). Lebih jelasnya disini ada syarat-syarat yang harus juga diperhatikan dalam menentukan hukum berdasarkan Adat.
d) Syarat-Syarat Penetapan Adat Sebagai Hukum
• Adat mengandung maslahat dan dapat diterima akal
• Adat tidak bertentangan dengan Syara’







KESIMPULAN


1. Hukum Islam yang disetujui ada 4 macam yaitu :
a) Al-Qur’an;
b) As Sunnah (Hadits);
c) Ijma’; dan
d) Qiyas
2. Hukum Islam yang tidak disetujui ada 4 yaitu :
a) Istihsan
b) Maslahah Mursalah
c) Istishab
d) Adat Istiadat







DAFTAR PUSTAKA


Abbas, Dr. Ahmad Sudirman, M.A. 2003. Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV. Banyu Kencana.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2005. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqih. Penerjema


Download makalah jadinya disini gratisss boz...

klik iklanya untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!

PSIKOLOGI BELAJAR (Berfikir)

A. PENGERTIAN BERPIKIR
Berpikir merupakan daya yang paling utama dan ciri khas yang membedakan manusia dengan hewan. Manusia dapat berpikir karena manusia mempunyai bahasa sedangkan hewan tidak mempunyai. Ada yang mengatakan hewan mempunyai bahasa akan tetapi bahasa hewan bukanlah bahasa seperti bahasa yang digunakan oleh manusia melainkan bahasa “instink”.
Singkatnya, manusia memiliki dan mampu berbahasa maka manusia berpikir, karena bahasa adalah alat terpenting bagi berpikir. Karena eratnya hubungan antara bahasa dan berpikir Plato pernah mengatakan dalam bukunya (Sophistes) “berbicara itu berpikir yang keras (terdengar) dan berpikir itu adalah berbicara batin”
Berpikir adalah satu keaktipan pribadi manusia yang mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan. Kita berpikir dengan tujuan untuk menemukan pemahaman terhadap sesuatu yang kita kehendaki.
Ciri yang paling utama dari berpikir adalah adanya Abstraksi, yang artinya anggapan lepasnya kualitas atau relasi dari benda-benda,kejadian-kejadian dan situasi-situasi yang mula-mula dihadapi sebagai kenyataan. Dalam arti sempit berpikir adalah meletakkan atau mencari hubungan antara abstraksi-abstraksi. Dalam hal ini berpikir erat hubungannya dengan daya-daya jiwa yang lain seperti :



a. Tanggapan, memegang peranan penting dalam berfikir, meskipun adakalanya dapat menggangu jalannya berpikir.
b. Ingatan merupakan syarat yang harus ada dalam berpikir, karena memberikan pengalaman-pengalaman dari pengamatan yang sudah lampau.
c. Pengertian merupakan hasil dari berpikir yang dapat memberi bantuan yang besar dalam proses berpikir.
d. Perasaan merupakan dasar yang mendukung suasana hati atau sebagai pemberi keteragan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah.




B. PENDAPAT BEBERAPA ALIRAN PSIKOLOGI tentang BERPIKIR
Ada beberapa aliran psikologi yang berpendapat tentang berpikir antara lain :
1. Psikologi Asosiasi berpendapat bahwa berpikir merupakan jalannya tanggapan-tanggapan yang dikuasai oleh hukum asosiasi. Menurut aliran psikologi asosiasi bahwa alam kejiwaan yang paling penting adalah terjadinya, tersimpannya dan bekerjanya tanggapan-tanggapan tersebut. Tanggapan-tanggapan merupakan unsur paling sederhana dan dasar dari semua aktifitas kejiwaan manusia. Pendapat ini kemudian menimbulkan pendidikan dan pengajaran intelektualitas dan verbalistis. Tokoh yang terkenal dalam aliran ini adalah John Locke (1632 – 1704) dan Herbart (1771 – 1841).
2. Aliran Behaviorisme, berpendapat bahwa Berpikir adalah gerakan-gerakan reaksi yang dilakukan oleh urat syaraf dan otot-otot bicara seperti halnya bila kita megucapkan buah pikiran. Dapat disimpulkan bahwa pendapat Behaviorisme berpikir adalah berbicara sedangkan unsur paling sederhana dan dasar dalam kejiwaan manusia adalah Refleks. Refleks adalah gerakan atau reaksi tak sadar yang disebabkan adanya perangan dari luar. Dalam penyelidikannya, aliran behaviorisme hanya mau tahu soal tingkah laku manusia saja, sedangkan gejala psikis yang mungkin terjadi adalah akibat dari adanya perubahan-perubahan jasmani sebagai reaksi perangsang-perangsang tertentu.
Akibatnya banyak orang yang tidak menyetujui pendapat Behaviorisme karena manusia bukan sekedar mesin reaksi seperti robot yang hanya bertindak dan berbuat jika ada rangsangan dari luar. Begitu pula pendapat tentang berfikir,bahwa kadang-kadang dalam pekerjaan berpikir dapat dilihat atau didengar adanya berbicara, tetapi dalam kenyataannya bahwa orang bersenandung dapat sambil berfikir tentang sesuatu. Kita memandang berpikir sebagai aktifitas rohani yang sebenarnya, yang kadang disertai gejala-gejala jasmani. Tetapi gejala-gejala tersebut bukan termasuk hal yang esensiat dalam keaktifan berpikir.
3. Psikologi Gesalt, pendapat ini berlawanan dengan pendapat Behaviorisme, yaitu berpikir merupakan keaktifan psikis yang abstrak, yang psosesnya tidak dapat diamati dengan alat indra manusia.
4. Dari pendapat ahli Psikologi Gesalt, makapara ahli Psikologi sekarang sependapat bahwa proses berpikir pada taraf yang tinggi pada umumnya melalui tahapan sebagai berikut :

a) Timbulnya masalah,kesulitan yang harus dipecahkan;
b) Mencari dan mengumpulkan fakta-fakta yang dianggap ada hubungannya dengan pemecahan masalah tersebut;
c) Taraf pengolahan, fakta diolah dan dicerna;
d) Taraf penemuan, menemukan cara memecahkan masalah;
e) Menilai, menyempurnakan dan mencocokan hasil pemecahan.
Catatan, bahwa jalanya berpikir itu ditentukan oleh bermacam-macam faktor, adapun faktor-faktor tersebut yaitu bagaimana seseorang memahami suatu masalah, situasi yang sedang dialami seseorang dan situasi luar yang dihadapi, pengalaman-pengalaman orang tersebut, serta kecerdasan orang tersebut.

C. MACAM-MACAM CARA BERPIKIR
Dari penjelasan diatas berpikirorang mengolah, mengoraganisasikan bagian-bagian dari pengetahuannya, sehingga pengalaman dan pengetahuan yang tidak teratur menjadi tersusun menjadi kebulatan yang dapat dipahami. Dalam hal ini orang dapat mendekati masalahtersebut dalam beberapa cara :
1. Berpikir Induktif
Berpikir induktif adalah suatu proses dalam berfikir yang berlangsung dari khusus menuju yang umum. Artinya mencari sifat/cirri tertentu dari berbagai fenomena kemudian menarik kesimpulan bahwa sifat-sifat itu terdapat pada semua jenis fenomena.
Tepat tidaknya kesimpulan (cara berpikir) yang diambil secara induktif tergantung kepada sampel fenomena yang diambil. Makin banyak jumlah sampel yang diambil maka semakin besar pula validitas dari kesimpulan tersebut, begitu sebaliknya.
2. Berpikir Deduktif
Berpikir deduktif adalah suatu proses berpikir yang berlangsung dari umum menuju yang khusus. Cara perpikir ini, orang bertolak dari teori, prinsip atau kesimpulan yang dianggapnya benar dan sudah bersifat umum. Sebagai contohnya:
• Semua manusia akan mati (kesimpulan umum)
• Anam adalah manusia (kesimpulan khusus)
• Anam akan mati (Kesimpulan Deduktif)
Selain itu adapula kesimpulan deduktif yang tidak dapat diterima kebenarannya atau biasa disebut silogisme semu.
Sebagai contoh :
 manusia bernafas dengan paru-paru (Kesimpulan umum)
 Anjing bernafas dengan paru-paru (kesimpulan khusus)
 Oleh karena itu Anjing adalah manusia (Kesimpulan yang salah)
3. Berpikir Analogis
Berpikir analogis adalah berpikir dengan jalan menyamakan atau membandingkan dari fenomena-fenomena yang oernah dialaminya. Cara berpikir ini beranggapan bahwa kebenaran dari fenomena yang dialami berlaku pula pada fenomena yang sekarang. Cara berpikir ini kebanarannya kurang dapat dipercaya karena ditentukan olehfaktor kebetulan bukan berdasarkan perhitungan yang tepat, dengan kata lain validasi kebenarannya sangat rendah.

D. HASIL-HASIL PENYELIDIKAN TENTANG BERPIKIR
Berikut ini akan kita kemukakan beberapa pendapat dari penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh ahli psikologi terhdap proses berpikir manusia, antara alain :
a. Oswald Kulpe dan kawan-kawannnya, mengadakan eksperimen terhadap mahasiswa dengan menggunakan metode instropeksi-eksperimental, dan mendapat kesimpulan :
1) Bahwa di dalam manusia terdapat gejala-gejala psikis yang tidak dapat diragukan, selain itu kesan-kesan dan tanggapan-tanggapan yang diperoleh alat indra masih ada geljala yang lebih abstrak serta tidak dapat diragukan. Hal demikian terjadi karena faktor waktu berpikit orang tersebut.
2) Bahwa waktu berpikir, pribadi seseorang berperan sangat penting dan bukan faktor yang pasif melainkan faktor yang mengemudikan semua perbuatan sadar.
3) Bahwa berpikir mempunyai arah tujuan yang tertentu dan tujuan tersebut dipengaruhi oleh masalah yang harus dipecahkan.
b. Frohn dan kawan-kawannya, melakukan penyelidikan tentang proses dan perkembangan berpikir pada anak-anak terbelakang dan membandingkannya dengan anak-anak yang normal, sehingga menyimpulkan :
? Berfikir adalah bekerja dengan unsure-unsur yang abstrak dan bergerak kea rah yang ditentukan oleh masalah yang dihadapi. Tetapi pada anak-anak terbelakang dalam berpikir tidak dapat melepaskan diri dari tanggapan-tanggapan kongkret sehingga mereka tidak dapat membentuk pikiran yang logis dan umum.
? Bahwa di dalam kesadaran manusia dibedakan adanya tiga tingkatan (niveau kesadaran)
1. Tingkat lukisan kongkret, dalam tingkat ini tanggapan khusus terjadi karena pengamatan indra sifatnya masih kongkret. Kesadaran akan hubungan antara tanggapan-tanggapan belum ada.
2. Tingkat Skematis, dalam tingkatan ini tanggapan tidak kongkret lagi, melainkan sudah mempunyai lukisan-lukisan umum serta hubungan antara tanggapan dengan yang lain telah ada.
3. Tingkat Pengertian Abstrak, dalm tingkat ini pengertian-pengertian telah terbagi dalam golongan yang sifatnya abstrak. Alam pikirannya penuh dengan pengertian umum dan kekuatan jiwa ialah menyusun pengertian-pengertian tersebut yang ditentukan oleh permasalahn yang dihadapi.
Semua niveau memegang peranan berganti-ganti dalam kesadaran kita juga pada waktu orang berpikir.
c. Otto Selz dan Willwoll, mengambil kesimpulan terhadap peranan tanggapan dalam proses berpikir :
Selz : Bahwa tanggapan-tanggapan kongkret tidak mempengaruhi dalam proses berpikir dan tidak pulan merintangi jalannya berpikir.
Willwoll : Bahwa tanggapan kongkret dapat mengganggu jalannya berpikir dan tanggapan kongkret baru berguna setelah bagian yang tidak diperlukan hilang dari jiwa kita sehingga hanya sarinya yang asli saja.
Selz dan kawannya: berpikir adalah soal kecapakan menggunakan metode-metode menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Prof. Kohnstamm: menyatakan bahwa berpikir adalah mempelajari cara-cara mengolong-golongkan pengalaman yang ada pada jiwa, sehingga pengalaman yang banyak dan tidak teratur menyadi tersusun merupakan kebulatan yang mudah dipahami.
d. Dari hasil penyelidikan diatas berpengaruh terhdap perbaikan cara-cara mendidik dan mengajar di sekolah. Di dalam mendidik dan mengajar tidak hanya memberikan pengetahuan yang banyak ke dalam otak anak melainkan anak harus diajak berpikir yang baik. Agar anak dapat berpikir yang baik kita perlu memberikan :
1. Pengetahuan Siap (Parate Kennis) yaitu pengetahuan pasti yang sewaktu-waktu siap untuk dapat digunakan .
2. Pengertian yang berisi, yang mengandung arti dan benar-benar dimengerti oleh anak.
3. Melatih kecakapan membentuk skema, yang memungkinkan berpikir secara teratur dan skematis.
4. Soal-soal yang mendorong anak untuk berpikir. Dalam hal ini faktor motivasi sangat berperanan penting.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
1. Berpikir adalah satu keaktipan pribadi manusia yang mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan.
2. Berpikir erat hubungannya dengan daya-daya jiwa yang lain seperti :
a. Tanggapan, c. Pengertian
b. Ingatan d. Perasaan
3. Aliran psikologi yang berpendapat tentang berpikir :
a. Aliran Psikologi Asosiasi
b. Aliran Behaviorisme,
c. Psikologi Gesalt
d. Ahli Psikologi
4. Ada beberapa Macam Cara Berpikir
a) Berpikir Induktif
b) Berpikir Deduktif
c) Berpikir Analogis
5. Para ahli yang melakukan penyelidikan tentang berpikir, yaitu :
1) Oswald Kulpe dan kawan-kawannnya,
2) Frohn dan kawan-kawannya,
3) Otto Selz dan Willwoll,
4) Selz dan kawannya:
5) Prof. Kohnstamm:
B. SARAN
Sebagai makhluk Allah SWT yang menjadi khalifah di muka bumi, kami sarankan untuk berpikir baik guna untuk meningkatkan kemampuan kita di dunia dan sebagai bekal kita nanti akhirat.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. Ngalim Purwanto, M, Psikologi Pendidikan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2007


Download filenya di sini

Jangan lupa klik iklan di bawah ini untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!


Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal


Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan. peluang usaha