Adsense Indonesiaadsads

Kamis, 05 Mei 2011

Makalah Fiqh (Thalaq)

A. Pengertian Tholaq
Pengertian menurut Bahasa Tholaq berasal dari bahasa arab “Ithlaq” yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah agama tholaq artinya melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafazd tertentu. Tholaq adalah hukumnya diperbolehkan akan tetapi merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. sebagaiman sabda Rosulullah SAW :


Artinya :
“Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata : Rosulullah SAW bersabda : suatu yang halal namun amat dibenci Allah adalah Tholaq” (HR. Abu Dawud dan Ibu Majah)
Hukum Tholaq dengan melihat kemaslahatan dan keburukannya ada 4 macam yaitu :
1. Wajib yaitu apabila perselisihan itu tidak bisa diselesaikan dan dipandang perlu kiranya keduanya harus bercerai.
2. Sunnah yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau istri tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
3. Haram yaitu apabila suami menjatuhkan tholaq sewaktu dalam keadaan haid atau menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
4. Makruh yaitu hukum asal dari perbuatan thalaq.


B. Syarat – syarat thalaq
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur. Sabda Rasulullah :
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )

2. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
Artinya :Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
Kata-kata thalaq
1. Kata-kata talak
a) Kata shorih (jelas )
Kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau "aku menjatuhkan talak padamu ".
Imam Malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق) saja.
Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
 Thalak (طَّلاَقُ ) cerai  Firoq (فِرَاق ) pisah  Saroh (سراح) lepas
b. Kata-kata talak sindiran (Kinayah)
Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
C. Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi jumlahnya Thalaq dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1) Thalaq satu, yaitu thalaq yang dijatuhkan pertama kali.
2) Thalaq dua, yaitu thalaq yang dijatuhkan kedua kalinya atau yang pertama kali tetapi dengan dua thalaq sekaligus.
3) Thalaq tiga, yaitu thalaq yang dijatuhkan ketiga kalinya atau yang pertama kalinya tetapi dengan diucapkan tiga kali sekaligus.
Ditinjau dari segi diperbolehkannya kembali atau ruju’ dibagi menjadi dua macam :
1) Thalaq roj’i¸ artinya thalaq yang suaminya boleh ruju’ dengan mantan istrinya.
2) Thalaq ba’in, artinya thalaq yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan persyaran tertentu. Thalaq Ba’in dibagi menjadi dua yaitu :
a. Ba’in Syughro yaitu Thalaq yang tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, tetapi boleh dinikahi kembali dengan akad nikah yang baru.
b. Ba’in Kubro yaitu thalaq tiga, dalam hal ini suami tidak boleh ruju’ kembali dan dinikahi kembali, kecuali mantan istrinya sudah pernah dinikahi orang lain.
Ditinjau dari segi ucapannya dibagi menjadi dua yaitu:
1) Kalimat Shorih (jelas)
2) Kalimat Kinayah (sindiran)
Ditinjau dari segi dijatuhkannya thalaq ada 3 macam :
1) Thalaq Sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.
2) Thalaq Bid’ah artinya thalaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci tetapi sudah pernah disetubuhi.
3) Thalaq bukan Sunni dan bukan Bid’ah yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil, istri yang sudah pernah mengandung, istri yang khulu’ (perceraian yang timbul atas permintaan istri dengan membayar iwadh kepada suami).
Ditinjau dari segi cara penyampaiannya thalaq :
a. Dengan ucapan c Dengan Isyarat
b. Dengan tulisan d. Dengan utusan orang lain.
Ditinjau dari segi ta’liq thalaq (thalaq dipaksa)
 Thalaq dengan dipaksa orang lain tanpa kemauan sendiri hukumnya sama dengan thalaq kinayah.
 Ta’liq Thalaq adalah menggantungkan thalaq dengan sesuatu, seperti contoh kalimat suami “apabila engkau keluar rumah tanpa izin saya maka kamu saya thalaq”
D. Yang Berhak Menthalaq
Orang yang berhak menjatuhkan thalaq adalah seorang suami kepada istrinya yang sah, akan tetapi dengan memperhitungkan syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila
b. Dewasa merdeka
c. Tidak dipaksa f. Tidak pelupa
d. Tidak sedang mabuk g. Tidak dalam keadaan bingung
e. Tidak mai-main atau bergurau h. Masih ada hak untuk mentalak

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Pengertian menurut Bahasa Tholaq berasal dari bahasa arab “Ithlaq” yang artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah agama tholaq artinya melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafazd tertentu.
2. Hukum Tholaq dengan melihat kemaslahatan dan keburukannya ada 4 macam yaitu :
a. Wajib c. Haram
b. Sunnah d. Makruh
3. Syarat-syarat thalaq
a. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat.
b. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri
c. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah
4. Kata-kata talak
a) Kata shorih (jelas )
b) Kata-kata talak sindiran (Kinayah)
5. Macam-macam Thalaq
Ditinjau dari segi jumlahnya Thalaq dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
 Thalaq Satu  Thalaq Dua  Thalaq Tiga
Ditinjau dari segi diperbolehkannya kembali atau ruju’ dibagi menjadi dua macam :
 Thalaq roj’i
 Thalaq ba’in, dibagi menjadi dua yaitu :
1. Ba’in Syughro 2. Ba’in Kubro
Ditinjau dari segi ucapannya dibagi menjadi dua yaitu:
1. Kalimat Shorih (jelas) 2. Kalimat Kinayah (sindiran)
Ditinjau dari segi dijatuhkannya thalaq ada 3 macam :
Thalaq Sunni,
Thalaq Bid’ah
Thalaq bukan Sunni dan bukan Bid’ah
Ditinjau dari segi cara penyampaiannya thalaq :
a. Dengan ucapan c Dengan Isyarat
b. Dengan tulisan d. Dengan utusan orang lain.
6. Yang Berhak Menthalaq
Orang yang berhak menjatuhkan thalaq adalah seorang suami yang sah.


Download Filenya di sini

Jangan lupa Klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!!!

0 komentar:

Posting Komentar


Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal


Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan. peluang usaha