a. Pengertian Tafsir
Kata tafsir di dalam dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Al-Jurjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah Al-Kasyf wa al-izhhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-Idhah (menjelaskan), Al-Bayan (menerangkan), Al-Kasyf (mengungkapkan), Al-Izhar (menampakkan), dan Al-Ibanah (menjelaskan).1
Tafsir menurut bahasa berasal dari pengertian memperlihatkan dan menyingkap. Dngan demikian, tafsir adalah upaya menyingkap maksud yang tersembunyi lewat kata, serta mengurai sesuatu yang tertahan untuk dipahami melalui kata. Al-Qur’an memakai kata At-Tafsir denga pngertian menjelaskan yaitu dalam surat Al-Furqan : “Tidaklah orang-orang kafir itu dating kepadamu mebawa sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. Ayat tersebut berkaitan dengan bantahan terhadap orang-orang musyrik Mekah yang sering menyakiti Rosulullah dengan sikap-sikap mereka yang meragukan kenabiannya dan misinya. Mereka menyebut Al-Qur’an sebagai “Kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad dan Dia dibantu oleh kaum lain”. Mereka mengatakan Al-Qur’an itu dongeng “dongeng orang dahulu, dimintakan untuk ditulis, dan dongengan itupun dibacakan kepadanya setiap pagi dan petang”. Komentar Al-Qur’an terhadap semua itu : Perhatikanlah bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup mendapatkan jalan (untuk menentang keRosulanmu).2
Di sini maksudnya adalah bahwa setiap kali mereka mengajukan arguementasi kepadamu, kami pasti membantah dengan argumentasi yang lebih baik penjelasannya daripada argumentasi meraka. Hal itu karena bantahan Al-Qur’an terhadap tuduhan-tuduhan orang musyrik sebagai argumentasi antitesis, yang lebih kuat jika dilihat dari kejelasan maknanya.
Adapun tentang pengertian tafsir menurut istilah, para ulama banyak memberikan komentar, antara lain sebagai berikut :3
Menurut Al-Kilabi dalam kitab At-Tashil
Tafsir adalah uraian yang menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nash, isyarat atau tujuannya.
Menurut Syekh Al-Jazairi dalam kitabShahih At-Taujih
Tafsir pada hakekatnya menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan sinonimnya atau makna yang mendekatinya atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalah lafadz tersebut.
Menurut Abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum, makna-makna yang terkandung di dalmnya.
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk menyingkapkan nilai-nilai samawi yang terdapt di dalam Al-Qur’an.
Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ; Ilmu Lughat, Nahwu, Tashrif, Ilmu Balaghah, Ushul Fiqih dan Ilmu Asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.
Sedangkan tujuan dari mempelajari tafsir, ialah : “Menghambakan makna-makna Al-Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya dan petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagian dunia dan akhirat”.4
b. Pengertian Ta’wil
Arti ta’wil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Kata Ta’wil di ambil dari kata awwala-yu’awwilu-ta’wilan. Al Qaththan dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti Ta’wil menurut lughat adalah aru-ruju’ ilaal-ashl (kembalikan pada pokoknya).
Adapun mengenai arti ta’wil menurut istilah, banyak para ulama memberikan pendapatnya, antara lain adalah :
Menurut Al Jurjani
Memalingkan suatu lafadz dari makna, dzahirnya terhadap makna yang dikandungnya apabila makna alternative yang dipandangnya sesuai dengan Al Kitab dan As Sunnah.
Menurut Definisi lain
Ta’wil adalah mengembalikan sesuatu kepada ghayahnya (tujuannya), yakni menerapkan apa yang dimaksud.
Menurut Ulama Khalaf
Mengalihna suatu lafadz dari maknanya yang rajah kepada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.5
Ringkasnya, pengertian Ta’wil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafadz itu. Denga kata lain, Ta’wil berarti mengaertikan lafadz dengan beberapa alternative kandungan makna yang bukan merupakan makna lahirnya. Dalam penggunaan secara mashyur, ta’wil kadang-kadang diidentikkan dengan tafsir.
B. Perbedaan Antara Tafsir dan Ta’wil6
a) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, makna “ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini adalah doa Rosulullah untuk Ibnu Abbas, “ Ya Allah, berikanlah kepada-Nya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil”.
b) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, makna ta’wil dari tuntutan adalahesensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberikan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan ta’wil cukup besar sebab, tafsir merupakan suarah dengan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya. Sedang ta’wil adalah esensi sesuatu yang berada dalam realita, bukan dalam pikiran.
c) Dikatakan, tafsir ialah apa yang telah jelas dalam Kitabullah atau tertentu dalam Sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas gambling, sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama, karena itu sebagian ulama mengatakan,”tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedang ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.
d) Dikatakan pula, tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafadz dan mufradat (kosa kata), sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat.
C. Macam-Macam Tafsir dan Coraknya
a. Tafsir bi Al-Ma’tsur7
Tafsir bi Al-Ma’tsur adalah penafsiran Al-Qur’an yang berdasarkan pada penjelasan Al-Qur’an, Rosul, para Sahabat melalui ijtihadnya dan Aqwal Tabi’in. Jadi, bila merujuk pada definisi di atas, ada 4 otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi Al-Ma’tsur.
Pertama, Al-Qur’an sendiri yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Qur’an.
Kedua, otoritas hadits Nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an.
Ketiga, otoritas penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui Al-Qur’an.
Keempat, otoritas penjelasan tabi’in yang dianggap sebagai orang yang bertemi langsung dengan sahabat.
Diantara kitab yang dipandang menempuh corak bi Al-Ma’tsur adalah :
Jami’ Al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, karya Ibnu jarir Ath-Thabari
Anwar At-Tanzil, karya Al-Baidhawi
Ad-Durr Al Mantsur fi At-Tafsir, karya Jalal Ad-Din As-Suyuthi
Tanwir Al-Miqbas fi Tafsir Ibnu Abbas, karya Fairus Zabadi
Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, karya Ibnu Katsir.
a. Tafsir bi Al-Ra’y8
Tafsir bi Al-Ra’y adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara ijtihad, yakni rasio yang dijadikan titik tolak penafsiran, setalah mufasir tersebut terlebih dahulu memahami bahasa arab dan aspek-aspek dilalah (pembuktian)nya, mufasir juga menggunakan syair-syair Arab Jahili sebagai pendukung, disamping memperhatikan Asbab Al-Nuzul, nasikh dan mansukh, Qiraat dan lain-lain.
Karena penafsiran dengan corak ini didasarkan atas hasil pemikiran mufasir sendiri, maka sering terjadi perbeaan diantara seorang mufasir dengan mufasir yang lainnya di banding tafsir bi al-ma’tsur. Tidak herang kalau ada sebagian ulama yang menolak corak penafsiran al-ra’y ini. Sebagian ulama menerimanya dengan syarat-syarat tertentu dan kaidah-kaidah yang ketat, syarat-syarat yang dimaksud adalah :
• Menguasai bahasa arab dan cabang-cabangnya
• Menguasai Ilmu-ilmu Al-Qur’an
• Berakhidah yang benar
• Mengetahui prinsip-prinsip pokok agama islam dan menguasai ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat-ayat yang ditafsirkan.
Di samping itu, penerimaan merekajuga didasarkan atas ayat-ayat Al-Qur’an sendiri, yang menurut mereka, sering menganjurkan manusia untuk memikirkan dan memahami kandungannya. Ayat-ayat yang mendukung kebolehannya, diantaranya ayat ke-24 dari Surat Muahammad dan ayat ke-29 dari Surat Shad.
Diantara kitab-kitab yang bercorak al-ra’y adalah Madarik al-Tanzil wa haqaiq al-ta’wil, karya Mahmud al-Nasafiy, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, karya Al-Baidhawiy, Mafatih Al-Ghaib, karya Al-Fakhr al-Raziy
D. Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah Salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain.9 atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari bahasa ke bahasa lain. Adapun yang dimaksud terjemah Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh Ash-Shabuni :
”Memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah untuk di baca orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga ia dapat memahami Kitab Allah SWT dengan perantara terjemah ini”.
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu :
a. Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, namun tidak terikat oleh leterleknya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya.
b. Terjemah harfiyah bi al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan kata sinonimnya ke dalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
c. Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan sega sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah
b. Penerjemah mampu mendalami dan menguasai keistimewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan.
c. Sighat (bentuk) terjemahannya benar dan apabila dituangkan kembali ke dalam bahasa aslinya tidak terdapat kesalahan.
d. Terjemahan itu harus mewakili arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di dalm makalah ini, maka dapat kita ambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah :
1. Tafsir adalah upaya menyingkapkan maksud yang tersembunyi lewat kata, serta mengurai sesuatu yang bertahan untuk dipahami melalui kata.
2. Ta’wil adalah suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang didukung oleh lafadz itu.
3. Perbedaan antara tafsir dan ta’wil
a) Ta’wil adalah penafsiran perkataan dan menjelaskan maknanya, makna “ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya.
b) Tafsir merupakan suarah dengan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya, sedangkan ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita, bukan dalam pikiran,
c) Tafsir ialah apa yang telah jelas di dalam Kitabullah sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan ulama.
d) Tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafadz sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat.
4. Macam-macam tafsir dan coraknya
a) Tafsir bi al ma’tsur
b) Tafsir bi al-ra’y
5. Terjemah adalah memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab Allah SWT dengan perantara terjemah ini.
B. Saran dan Kritik
Kami sangat mengharapkan agar para pembaca mau memberikan saran dan kritikan pada kami apabila ada dari makalah kami yang kurang, sependapat dengan anda.
Download makalahnya disini gratis..tis..tis..
Jangan lupa klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!
Kata tafsir di dalam dari kata fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti keterangan atau uraian. Al-Jurjani berpendapat bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah Al-Kasyf wa al-izhhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya pengertian tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-Idhah (menjelaskan), Al-Bayan (menerangkan), Al-Kasyf (mengungkapkan), Al-Izhar (menampakkan), dan Al-Ibanah (menjelaskan).1
Tafsir menurut bahasa berasal dari pengertian memperlihatkan dan menyingkap. Dngan demikian, tafsir adalah upaya menyingkap maksud yang tersembunyi lewat kata, serta mengurai sesuatu yang tertahan untuk dipahami melalui kata. Al-Qur’an memakai kata At-Tafsir denga pngertian menjelaskan yaitu dalam surat Al-Furqan : “Tidaklah orang-orang kafir itu dating kepadamu mebawa sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. Ayat tersebut berkaitan dengan bantahan terhadap orang-orang musyrik Mekah yang sering menyakiti Rosulullah dengan sikap-sikap mereka yang meragukan kenabiannya dan misinya. Mereka menyebut Al-Qur’an sebagai “Kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad dan Dia dibantu oleh kaum lain”. Mereka mengatakan Al-Qur’an itu dongeng “dongeng orang dahulu, dimintakan untuk ditulis, dan dongengan itupun dibacakan kepadanya setiap pagi dan petang”. Komentar Al-Qur’an terhadap semua itu : Perhatikanlah bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup mendapatkan jalan (untuk menentang keRosulanmu).2
Di sini maksudnya adalah bahwa setiap kali mereka mengajukan arguementasi kepadamu, kami pasti membantah dengan argumentasi yang lebih baik penjelasannya daripada argumentasi meraka. Hal itu karena bantahan Al-Qur’an terhadap tuduhan-tuduhan orang musyrik sebagai argumentasi antitesis, yang lebih kuat jika dilihat dari kejelasan maknanya.
Adapun tentang pengertian tafsir menurut istilah, para ulama banyak memberikan komentar, antara lain sebagai berikut :3
Menurut Al-Kilabi dalam kitab At-Tashil
Tafsir adalah uraian yang menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nash, isyarat atau tujuannya.
Menurut Syekh Al-Jazairi dalam kitabShahih At-Taujih
Tafsir pada hakekatnya menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan sinonimnya atau makna yang mendekatinya atau dengan jalan mengemukakan salah satu dilalah lafadz tersebut.
Menurut Abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu mengenai cara mengucapkan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum, makna-makna yang terkandung di dalmnya.
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran dan ijtihad manusia untuk menyingkapkan nilai-nilai samawi yang terdapt di dalam Al-Qur’an.
Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ; Ilmu Lughat, Nahwu, Tashrif, Ilmu Balaghah, Ushul Fiqih dan Ilmu Asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.
Sedangkan tujuan dari mempelajari tafsir, ialah : “Menghambakan makna-makna Al-Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya dan petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagian dunia dan akhirat”.4
b. Pengertian Ta’wil
Arti ta’wil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan. Kata Ta’wil di ambil dari kata awwala-yu’awwilu-ta’wilan. Al Qaththan dan Al-Jurjani berpendapat bahwa arti Ta’wil menurut lughat adalah aru-ruju’ ilaal-ashl (kembalikan pada pokoknya).
Adapun mengenai arti ta’wil menurut istilah, banyak para ulama memberikan pendapatnya, antara lain adalah :
Menurut Al Jurjani
Memalingkan suatu lafadz dari makna, dzahirnya terhadap makna yang dikandungnya apabila makna alternative yang dipandangnya sesuai dengan Al Kitab dan As Sunnah.
Menurut Definisi lain
Ta’wil adalah mengembalikan sesuatu kepada ghayahnya (tujuannya), yakni menerapkan apa yang dimaksud.
Menurut Ulama Khalaf
Mengalihna suatu lafadz dari maknanya yang rajah kepada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.5
Ringkasnya, pengertian Ta’wil menurut istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang dikandung oleh lafadz itu. Denga kata lain, Ta’wil berarti mengaertikan lafadz dengan beberapa alternative kandungan makna yang bukan merupakan makna lahirnya. Dalam penggunaan secara mashyur, ta’wil kadang-kadang diidentikkan dengan tafsir.
B. Perbedaan Antara Tafsir dan Ta’wil6
a) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, makna “ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini adalah doa Rosulullah untuk Ibnu Abbas, “ Ya Allah, berikanlah kepada-Nya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil”.
b) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, makna ta’wil dari tuntutan adalahesensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberikan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan ta’wil cukup besar sebab, tafsir merupakan suarah dengan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya. Sedang ta’wil adalah esensi sesuatu yang berada dalam realita, bukan dalam pikiran.
c) Dikatakan, tafsir ialah apa yang telah jelas dalam Kitabullah atau tertentu dalam Sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas gambling, sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama, karena itu sebagian ulama mengatakan,”tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedang ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.
d) Dikatakan pula, tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafadz dan mufradat (kosa kata), sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat.
C. Macam-Macam Tafsir dan Coraknya
a. Tafsir bi Al-Ma’tsur7
Tafsir bi Al-Ma’tsur adalah penafsiran Al-Qur’an yang berdasarkan pada penjelasan Al-Qur’an, Rosul, para Sahabat melalui ijtihadnya dan Aqwal Tabi’in. Jadi, bila merujuk pada definisi di atas, ada 4 otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi Al-Ma’tsur.
Pertama, Al-Qur’an sendiri yang dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap Al-Qur’an.
Kedua, otoritas hadits Nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an.
Ketiga, otoritas penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui Al-Qur’an.
Keempat, otoritas penjelasan tabi’in yang dianggap sebagai orang yang bertemi langsung dengan sahabat.
Diantara kitab yang dipandang menempuh corak bi Al-Ma’tsur adalah :
Jami’ Al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, karya Ibnu jarir Ath-Thabari
Anwar At-Tanzil, karya Al-Baidhawi
Ad-Durr Al Mantsur fi At-Tafsir, karya Jalal Ad-Din As-Suyuthi
Tanwir Al-Miqbas fi Tafsir Ibnu Abbas, karya Fairus Zabadi
Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, karya Ibnu Katsir.
a. Tafsir bi Al-Ra’y8
Tafsir bi Al-Ra’y adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara ijtihad, yakni rasio yang dijadikan titik tolak penafsiran, setalah mufasir tersebut terlebih dahulu memahami bahasa arab dan aspek-aspek dilalah (pembuktian)nya, mufasir juga menggunakan syair-syair Arab Jahili sebagai pendukung, disamping memperhatikan Asbab Al-Nuzul, nasikh dan mansukh, Qiraat dan lain-lain.
Karena penafsiran dengan corak ini didasarkan atas hasil pemikiran mufasir sendiri, maka sering terjadi perbeaan diantara seorang mufasir dengan mufasir yang lainnya di banding tafsir bi al-ma’tsur. Tidak herang kalau ada sebagian ulama yang menolak corak penafsiran al-ra’y ini. Sebagian ulama menerimanya dengan syarat-syarat tertentu dan kaidah-kaidah yang ketat, syarat-syarat yang dimaksud adalah :
• Menguasai bahasa arab dan cabang-cabangnya
• Menguasai Ilmu-ilmu Al-Qur’an
• Berakhidah yang benar
• Mengetahui prinsip-prinsip pokok agama islam dan menguasai ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat-ayat yang ditafsirkan.
Di samping itu, penerimaan merekajuga didasarkan atas ayat-ayat Al-Qur’an sendiri, yang menurut mereka, sering menganjurkan manusia untuk memikirkan dan memahami kandungannya. Ayat-ayat yang mendukung kebolehannya, diantaranya ayat ke-24 dari Surat Muahammad dan ayat ke-29 dari Surat Shad.
Diantara kitab-kitab yang bercorak al-ra’y adalah Madarik al-Tanzil wa haqaiq al-ta’wil, karya Mahmud al-Nasafiy, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, karya Al-Baidhawiy, Mafatih Al-Ghaib, karya Al-Fakhr al-Raziy
D. Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah Salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain.9 atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari bahasa ke bahasa lain. Adapun yang dimaksud terjemah Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh Ash-Shabuni :
”Memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah untuk di baca orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga ia dapat memahami Kitab Allah SWT dengan perantara terjemah ini”.
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu :
a. Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, namun tidak terikat oleh leterleknya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya.
b. Terjemah harfiyah bi al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan kata sinonimnya ke dalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
c. Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan sega sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah
b. Penerjemah mampu mendalami dan menguasai keistimewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan.
c. Sighat (bentuk) terjemahannya benar dan apabila dituangkan kembali ke dalam bahasa aslinya tidak terdapat kesalahan.
d. Terjemahan itu harus mewakili arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di dalm makalah ini, maka dapat kita ambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah :
1. Tafsir adalah upaya menyingkapkan maksud yang tersembunyi lewat kata, serta mengurai sesuatu yang bertahan untuk dipahami melalui kata.
2. Ta’wil adalah suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz Al-Qur’an melalui pendekatan pemahaman arti yang didukung oleh lafadz itu.
3. Perbedaan antara tafsir dan ta’wil
a) Ta’wil adalah penafsiran perkataan dan menjelaskan maknanya, makna “ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya.
b) Tafsir merupakan suarah dengan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya, sedangkan ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita, bukan dalam pikiran,
c) Tafsir ialah apa yang telah jelas di dalam Kitabullah sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan ulama.
d) Tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafadz sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat.
4. Macam-macam tafsir dan coraknya
a) Tafsir bi al ma’tsur
b) Tafsir bi al-ra’y
5. Terjemah adalah memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab sehingga ia dapat memahami kitab Allah SWT dengan perantara terjemah ini.
B. Saran dan Kritik
Kami sangat mengharapkan agar para pembaca mau memberikan saran dan kritikan pada kami apabila ada dari makalah kami yang kurang, sependapat dengan anda.
Download makalahnya disini gratis..tis..tis..
Jangan lupa klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!