A. Al – Qur’an Sebagai Sumber Islam
Yang dimaksud Sumber Islam dalam pembahasan ini adalah sumber hokum, norma, nilai, dan atau ajaran islam. Adapun sumber Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan Ijtihad bukan sebagai sumber islam, sebab dia merupakan metode memahami Islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-sunnah. Namun, sebagian ulama’ memasukkan hasil ijtihad sebagai sumber islam setelah al-Qur’an dan al-sunnah. Untuk lebih jelasnya dibawah ini dibicarakan masing – masing sumber islam. Al-Qur’an secara harfiyah yang berarti bacaan, Allah berfirman : “ Sesungguhnya tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (di lidahmu). Apabila telah selesai Kami membacanya, maka ikutilah bacaannya itu “ ( QS. Al-Qiyamah : 17-18)
Memang Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, difahami, dan direnungkan kemuadian dihafalkan.
Sedang secara terminologis, Al-Qur’an didefinisikan sebagai “Firman Allah SWT. Yang diwahyukan kepada Rasul terakhir, Muhammad SAW. Sebagai mu’jizat, untuk manusia yang disuruh mempelajarinya”. Al-Qur’an sebagai firman Allah berarti seluruh isinya mutlak dari kalam Allah yang absolute. Sebagai kalam Allah yang absolute, Al-Qur’an tidak bisa dimasuki unsur kalam manusia yang relative. Maka, keberadaannya akan tetap terjaga sebagaimana hal ini telah dijanjikan oleh Allah sendiri.
Al – Qur’an di turunkan secara bertahap / berkala selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari. Terdiri atas 30 juz, 114 surat ( yang dimulai dari surat al – fatihah sampai dengan surat an – nas ), dan 6.240 ayat.
Secara garis besar al – Qur’an diturunkan di dua temapt. Pertama di Makkah atau sebelum Nabi Hijrah ke Madinah, ayat – ayat ini disebut ayat – ayat Makiyyah. Kedua, di Madinah atau sesudah Nabi Hijrah Ke Madinah, Ayat – ayat ini disebut Madaniyyah.
3
Ayat – ayat Makiyyah menitik beratkan pada aspek keimanan. Sedangkan ayat – ayat Madaniyyah lebih menitik beratkan pada masalah – masalah Syari’ah serta moralitas, meskipun ayat – ayat keimanan tetap diturunkan. Hal ini juga karena konteks masyarakat Makkah betul – betul mengalami krisis ketauhidan, sedang masyarakat Muslim di Madinah relative telah memiliki keimanan yang handal dan perlu aturan – aturan social.
Secara global isi al – Qur’an tercermin dalam al – fatihah yang dibuat Ummu Al – Qur’an ( induk al – Qur’an ). Surat ini memuat beberapa isi yang meliputi : 1. Masalah keimanan, 2. Masalah peribadatan, 3. Masalah janji, ancaman, masalah manusia, Tuhan, dan alam.
Perlu di ingat bahwa al – Qur’an merupakan satu – satunya kitab Allah yang paling mampu bertahan keberadaannya, keotentikan isi maupun teks – teksnya. Hal ini pernah dijanjikan oleh Allah SWT sendiri:
“ Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al – Qur’an dan Kamilah akan menjaganya”.
Mengenai isi al – Qur’an membicarakan masalah alam antara lain: astronomi, geologi, pertambangan, kelautan, dan membicarakan alam ghoib seperti, jin, syetan, syurga, neraka, malaikat, dan membicarakan manusia, antara lain: fungsi manusia, tugas manusia, tujuan manusia, dan lain – lain.
Tentang Tuhan, al – Qur’an membicarakan antara lain segi sifat, nama, keberadaan, hak, aktifitasnya dan lain – lain yang berhubungan dengan penciptaan-nya. Al – Qur’an juga menguak masa – masa lampau dan juga masa depan.
B. Fungsi Al – Qur’an
Sesuai dengan namanya, al – Qur’an adalah kitab suci yang menjadi bacaan bagi manusia untuk memperoleh petunjuk – petunjuk Tuhan. Diyakini bagi orang – orang yang beriman bahwa al – Qur’an, seperti dikatakan Tuhan sendiri, meliputi segala sesuatu. Maksudnya, al – Qur’an memberi dasar – dasaretika untuk semua persoalan yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia secara menyeluruh. Dengan dasar – dasar itu, orang – orang mukmin menjadikannya sebagai landasan hidup, dan mengembangkan pesan – pesannya untuk keperluan – keperluan hokum praktis.
4
Karena itu, sesuai dengan nama – namanya, al – Qur’an mempunyai fungsi – fungsi sebagai berikut: Al-Huda ( petunjuk ), Al-Furqon ( Pemisah ), As-Syifa ( Penyembuh ), dan Al-Mau’izhah ( nasehat ), bagi orang – orang yang beriman. Sebagai Al-Huda ( Petunjuk ), al – Qur’an memberi petunjuk kepeda semua manusia ( QS. Al – Baqarah : 185 ) “ ( puasa itu ) pada bulan Ramadhan yang diturunkan Qur’an pada bulan itu untuk petunjuk bagi manusia dan beberapa keterangan dari petunjuk dan memperbedakan antara yang hak dengan yang batil. Barang siapa yang hadir diantara kamu di bulan Ramadhan hendaklah ia berpuasa. Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka berpuasalah pada hari yang lain. Allah Menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu sempurnakan bilangan bulan itu dan hendaklah kamu besarkan Allah, karena petunjk – Nya kepadamu, dan mudah – mudahan berterima kasih kepada – Nya.”
Kepada mereka yang bertaqwa ( QS. Al – Baqarah : 2 ) “ Kitab itu ( Al – Qur’an ) tidak ada keraguan padanya, bagi petunjuk orang – orang yang taqwa.”
Kepada orang – orang yang beriman QS. Yunus : 57 ) “ Hai segala manusia, sungguh telah datang kepadamu pengajaran dari Tuhanmu dan menyembuhkan apa yang dalam dada (hati), lagi petunjuk dan rahmat bagi orang – orang yang beriman.”
Sebagai Al Furqon Al – Qur’an membedakan dan memisahkan antara yang hak dengan yang batil, atau yang benar dan yang salah ( QS. Al – Baqarah : 185 ). Sebagai As – Syifa, Al – Qur’an memberikan penyembuhan bagi penyakit – penyakit yang ada di dada manusia ( QS. Yunus : 57 ). Dan sebagai Al – Mau’izahah, Al – Qur’an memberi nasehat bagi orang – orang yang bertaqwa QS. Ali – Imron : 138 ) “ (Qur’an) ini adalah keterangan untuk manusia, bagi petunjuk dan pengajaran bagi orang – orang taqwa.”
C. AL SUNNAH
As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama pada masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah. Hal semacam ini tidak pernah terjadi pada umat agama lain, baik di zaman dahulu atau sekarang.
5
Setiap orang yang mendalami mazhab-mazhab fiqih, maka akan mengetahui betapa besar pengaruh As-Sunah di dalam penetapan hukum-hukum fiqih.
Yang dimaksud dengan Al Sunnah adalah ucapan, perbuatan serta ketentuan Nabi Muhammad SAW. Sunnah Nabi ini merupakan penjelasan atau penafsiran Al – Qur’an. Masalah – masalah yang belum tersebut di dalam Al – Qur’an dipertegas serta dijelaskan oleh Al Sunnah.
Allah swt., di dalam Al-Quran menjelaskan kehujahan Sunah Nabi dengan beragam cara, di antaranya dengan memerintahkan orang yang beriman untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi di antara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam Qur’an Surat An – Nisa : 59 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.”
Imam Syafii berkata, "bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul, dan selama ketaatan kepada Rasul adalah wajib, maka perkataan beliau menjadi pengikat bagi kita. Dan setiap orang yang berseberangan dengan Rasul, maka orang tersebut dinilai sebagi orang yang durhaka, walaupun Allah telah mengancam orang yang durhaka kepada Rasul-Nya. Maka dapat disimpulkan, bahwa Sunah Rasul adalah hujah yang harus kita pegang."
"Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al-Hikmah". (QS.Ali Imran: 164)
D. IJTIHAD
Ijtihad merupakan sunnatullah bahwa zaman terus berkembang, dan manusia sebagai actor sejarah baik disadari maupun tidak disadari, dan telah terbukti perkembangan – perkembangan berupa perubahan dan dinamika dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam konteks ijtihad merupakan metodologi penggalian hokum yang muncul akibat logis adanya Al – Qur’an dan Al – Sunnah sebagai sumber utama islam yang berlaku sepanjang masa. Hal ini menunjukkan perlunya dilakukan ijtihad secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan serta tuntutan zaman. Allah menguatkan dalam Qur’an surat
6
Al – Maidah ayat 48, yang artinya : “ Dan kami telah menurunkan Kitab kepada engkau (ya Muhammad) dengan (membawa) kebenaran yang membenarkan Kitab yang dihadapannya serta mengawasinya, sebab itu hukumlah antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau turuti hawanafsu mereka, (dan berpaling) dari kebenaran yang telah datang kepada engkau. Kami adakan untuk tiap – tiap umat diantaramu satu syari’at (peraturan) dan satu jalan. Ia jadikan kamu umat yang satu, tetapi ia hendak mencoba kamu tentang apa yang diberikannya kepadamu, sebab itu berlomba – lombalah kamu (memperbuat) kebaikan. Kepada Allah tempat kembalimu sekalian, lalu Allah mengabarkan kepadamu, tentang apa – apa yang telah kamu perselisihkan.”
Ijtihad merupakan aktifitas penalaran secara sungguh – sungguh terhadap Al – Qur’an dan Al Sunnah yang bersifat zhanni untuk mendapatkan hokum yang dibutuhkan. Maka, bagaimanapun dala ijtihad terdapat unsure subyektifitas, hasilnya pun mungkin benar, mungkin salah. Dalam bentuk yang terakhir ini Rasulullah masih tetap menghargai usaha tersebut dan tercatat sebagai amal shalih.
7
BAB III
KESIMPULAN
Untuk memudahkan dari pemahaman tentang isi makalah kami, dengan ini kami akan tampilkan sekilas rangkumannya yang kami buat dengan secara sistematis, lugas, dan ringkas. Berikut rangkumannya:
1. Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca.
2. As-Sunah atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara terminologi adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'.
3. Ijtihad ialah sunnatullah bahwa zaman terus berkembang, dan manusia sebagai actor sejarah baik disadari maupun tidak disadari, dan telah terbukti perkembangan – perkembangan berupa perubahan dan dinamika dalam berbagai aspek kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Dudung, Metode Penelitian Sejarah, Logos, Jakarta. 1999.
Baidan, Nashruddin, Metodologi Penafsiran al – Qur’an, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
H. Mahmud Junus, Al – Qur’an dan Terjemah, Al Ma’arib, Bandung
zg/www.hidayatullah.com
Faridl, Miftah dan Syihabudin, Agus --Al-Qur'an, Sumber Hukum Islam yang Pertama, Penerbit Pustaka, Bandung, 1989 M
Download makalahnya disini atau disini Gratiiiss....
Klik iklannya untuk ucapan terima kasih!!! semoga bermanfaat!!!
0 komentar:
Posting Komentar